– Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat draf tindakannya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan serta pemasungan sadis terhadap tiga orang karyawan toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut dipicu akibat tuduhan sepihak mengenai aksi pencurian aset pelat besi senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam djumpa pers resminya pada Senin (29/6/2026) memaparkan identitas para draf pelaku yang kini statusnya telah ditahan, yakni pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Para tersangka perbuatannya nekat memeras keluarga korban dengan draf tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, sembari draf tindakannya menjerat kaki para korban menggunakan tali baja dan besi rantai agar tidak bisa melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membeberkan fakta bahwa otak utama di balik skenario penyanderaan selama tiga minggu ini adalah saudara MML, yang tidak lain merupakan pemilik dari usaha percetakan Mauprint.
Selain MML, draf tim penyidik juga draf langkahnya membongkar peran spesifik tersangka lain; mulai dari NHJ yang tugasnya merakit alat pasungan, AYL yang ucapannya melontarkan draf ancaman kekerasan fisik, hingga tersangka CML yang secara keji draf instruksinya melarang pihak office boy (OB) untuk memberikan jatah makan kepada para korban.
Terbongkarnya kasus kejahatan ini bermula dari rilisnya sebuah rekaman video amatir yang dampaknya viral luas di media sosial hingga aduannya ditindaklanjuti oleh Polsek Senen pada Jumat (26/6/2026).
Saat ini, ketujuh tersangka posisinya telah hukumnya mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan regulasinya bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan sanksi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.