Muji Siap Sanksi ke Anggota DPRD Kota Serang Diduga Lecehkan Wanita di Pandeglang: Ini Syaratnya
Abdul Rosid June 30, 2026 04:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman siap menjatuhkan sanksi berat kepada angggota yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita asal Pandeglang.

Diketahui, oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial NW (40).

Perempuan asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten itu diduga dilecehkan oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di rumahnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKB Diduga Lecehkan Wanita Asal Pandeglang

Dugaan pelecehan tersebut terungkap setelah korban melaporkan DK ke Polres Pandeglang pada Senin (2/3/2026).

Muji mengatakan DPRD Kota Serang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan langkah etik apabila status hukum terlapor meningkat menjadi tersangka.

"Kalau sudah berstatus tersangka, sanksinya berupa skorsing selama tiga sampai lima bulan. Selama masa skorsing, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan fasilitas sebagai anggota dewan," ujar Muji kepada TribunBanten.com, Senin (29/6/2026).

Skorsing Berlaku Jika Terlapor Berstatus Tersangka

Menurut Muji, pemberian sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD. Oleh karena itu, lembaga tidak bisa menjatuhkan hukuman sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan, apabila penyidik menetapkan DK sebagai tersangka, DPRD Kota Serang akan segera memproses pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau skorsing.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga integritas lembaga sekaligus menghormati proses penegakan hukum.

DPRD Siap Usulkan PAW Jika Berstatus Terdakwa

Muji juga menyatakan DPRD Kota Serang akan mengambil langkah lebih lanjut apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

Jika terlapor telah berstatus terdakwa, DPRD akan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut.

"Kalau sudah menjadi terdakwa, kami akan mengusulkan kepada partai yang bersangkutan agar dilakukan PAW," tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, langkah itu bukan hanya untuk menjaga marwah lembaga legislatif, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.

Korban Mengadu ke Ketua DPRD Kota Serang

Selain menempuh jalur hukum, korban juga mendatangi Ketua DPRD Kota Serang untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

NW mengatakan kedatangannya bertujuan agar pimpinan DPRD mengetahui kronologi dugaan peristiwa yang dialaminya sekaligus memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

"Kami menyampaikan aduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang," ujar NW.

Sementara itu, adik korban, Irwan, mengatakan pihak keluarga berharap DPRD Kota Serang menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif tanpa memberikan perlindungan kepada pihak yang dilaporkan.

Menurutnya, seluruh kronologi dan informasi yang disampaikan kepada Ketua DPRD merupakan bagian dari upaya mencari keadilan bagi korban.

"Kami berharap tidak ada perlindungan, baik dari sisi politik maupun hukum. Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irwan.

Ia menambahkan, pihak keluarga kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan berharap aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.