Temuan 1.549 Peserta Meninggal, BPJS Kesehatan Siapkan Mekanisme Kompensasi Iuran
Hendra June 30, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang memastikan kelebihan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah meninggal dunia akan diselesaikan melalui mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelebihan pembayaran tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan karena akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan iuran pada periode berikutnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola Program JKN yang lebih akuntabel dan transparan.

"Hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola Program JKN yang akuntabel dan transparan. Adapun temuan peserta meninggal tersebut disebabkan karena pembaruan data kependudukan yang tidak segera dilaporkan ke instansi terkait," kata Aswalmi kepada Bangkapos, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan menagihkan iuran berdasarkan data kepesertaan yang didaftarkan dan disampaikan oleh pemerintah daerah.

Karena itu, apabila masih terdapat peserta yang telah meninggal namun status kepesertaannya belum diperbarui, pembayaran iuran tetap berjalan hingga ada pembaruan data.

"BPJS Kesehatan menagihkan iuran berdasarkan data kepesertaan yang didaftarkan dan disampaikan oleh pemerintah daerah. Temuan peserta meninggal dunia ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan rekonsiliasi data untuk kompensasi kelebihan pembayaran iuran," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 1.549 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp58.552.200.

Aswalmi mengatakan “pembaruan status kepesertaan dilakukan berdasarkan laporan instansi berwenang, terutama hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta usulan perubahan data dari pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi eDabu Pemda yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperbarui data kepesertaan secara mandiri, termasuk menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian kelebihan pembayaran iuran telah diatur dalam Rencana Kerja antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.

"Apabila hasil rekonsiliasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang memenuhi persyaratan administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme kompensasi terhadap tagihan iuran periode berikutnya atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan mekanisme tersebut telah diterapkan di berbagai pemerintah daerah dan tidak menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan.

"Mekanisme kompensasi tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan karena merupakan bentuk penyesuaian administrasi atas hasil rekonsiliasi data. Nilai kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan iuran pada periode berikutnya sehingga tetap mencerminkan jumlah iuran yang seharusnya dibayarkan," jelasnya.

Dinas Kesehatan menyebut kelebihan pembayaran tersebut akan diselesaikan melalui pemotongan tagihan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli setelah dilakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan.

Aswalmi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan, termasuk apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Dengan pembaruan data yang cepat, status kepesertaan JKN dapat segera disesuaikan sehingga tidak terjadi kembali pembayaran iuran terhadap peserta yang telah meninggal dunia,” katanya. (Bangkapos.com/Erlangga).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.