TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penipuan Samarinda Half Marathon memasuki babak baru.
Polresta Samarinda resmi menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan event lari Samarinda Half Marathon setelah diduga membawa kabur dana pendaftaran ribuan peserta senilai Rp481.365.000.
Pihak penyelenggara, perempuan berinisial V, kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya berstatus saksi atas dugaan membawa kabur uang pendaftaran ribuan peserta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ratusan korban yang merasa tertipu karena acara yang dijanjikan ternyata tidak terlaksana.
Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 20 Juni 2026. Saat itu, lebih dari 100 orang mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kejanggalan dalam penyelenggaraan event tersebut.
Baca juga: Update Kasus Samarinda Half Marathon 2026: Naik ke Penyidikan, Terungkap Sosok Terduga Pelaku Utama
"Pada hari Minggu yang dijadwalkan sebagai waktu pengambilan race pack, ternyata tidak ada satu pun pihak penyelenggara yang hadir menemui para peserta. Dari situ peserta menyadari telah terjadi dugaan penipuan karena acara tidak terlaksana dan paket lomba tidak dibagikan," ujar Kapolresta.
Sebelumnya, tersangka V mempromosikan event Samarinda Half Marathon secara masif melalui media sosial maupun berbagai media konvensional.
Promosi tersebut menarik minat masyarakat hingga sebanyak 1.714 orang mendaftarkan diri sebagai peserta.
Pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi maupun pesan WhatsApp kepada admin atas nama V dan NO. Pembayaran dilakukan melalui virtual account maupun transfer ke rekening Bank Mandiri, BNI, dan BSI.
Dalam event tersebut tersedia tiga kategori perlombaan, yakni kategori 5K dengan biaya pendaftaran Rp132.000 per peserta, kategori 10K sebesar Rp200.000 per peserta, dan kategori 21K sebesar Rp350.000 per peserta.
Baca juga: Kronologi Samarinda Half Marathon 2026 Gagal Digelar, 2 Terduga Panitia Akhirnya Diperiksa Polisi
Sebagian Dana Diduga Dipakai Bayar Utang Pribadi
Dari total pendaftar tersebut, tersangka berhasil menghimpun dana peserta hingga mencapai Rp481.365.000.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan.
Sebesar Rp197.612.500 digunakan sebagai uang muka (DP) konveksi, pelunasan konveksi, pembayaran fotografer, serta sejumlah kebutuhan operasional lainnya.
Sementara itu, dana sebesar Rp280.447.500 diduga digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi kepada sejumlah orang, termasuk membayar biaya atau fee pengacara.
Polisi menyatakan penggunaan dana tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan tersangka.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Kasus Gagalnya Samarinda Half Marathon 2026, Dua Panitia Jalani Pemeriksaan Polisi
Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Atas perbuatannya, Satreskrim Polresta Samarinda menjerat tersangka V dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 junto Pasal 486 KUHP.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini para penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara lengkap, akan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum," tutup Kapolresta. (*)