TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jumlah pendukung Roy Suryo yang mengawal jalannya praperadilan hari ini, Selasa (30/6/2026) tak sebanyak dibandingkan saat sidang perdana pada Senin (29/6/2026) kemarin.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para pendukung Roy Suryo tak sampai memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu kontras dengan gelaran sidang perdana kemarin, di mana pendukung mantan Menpora itu sampai memenuhi kursi yang berada di depan ruang sidang.
Adapun ada tiga agenda dalam sidang praperadilan di hari kedua ini yakni jawaban dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Termohon dan Turut Termohon.
Kemudian, replik dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon dan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.
Diketahui, pada sidang perdana kemarin, sejumlah pendukung Roy Suryo, termasuk emak-emak datang ke PN Jaksel.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, mayoritas pendukung Roy Suryo yakni para emak-emak.
Di sela persidangan, emak-emak ini yang menunggu di luar ruang sidang juga menyempatkan live di medsos mereka sebagai bentuk dukungan kepada Roy Suryo.
"Kami ini dari yang KNPRI atau Koalisi Nasional Perempuan Indonesia," ujar Merry Samiri, perwakilan dari emak-emak yang hadir ke PN Jaksel, Senin kemarin.
Merry memastikan pihaknya akan terus mengawal sidang Roy Suryo tiap harinya. Namun ternyata mereka tak terlihat di sidang hari ini.
Sementara itu, dalam jawabannya di persidangan,
Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal, I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Hal itu disampaikan mereka dalam agenda pembacaan jawaban selaku Termohon dan Turut Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, dalam persidangan menyatakan pihaknya meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Abrianto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penggeledahan telah dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 serta surat perintah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
Sementara itu, penangkapan dan penahanan juga disebut sah berdasarkan surat perintah resmi dari penyidik pada tanggal yang sama.
“Semua tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut dihadirkan sebagai Turut Termohon menilai pelibatan institusinya dalam praperadilan tersebut tidak tepat.
Dalam jawabannya di persidangan, Kejari Jaksel menyebut tindakan penyidikan hingga upaya paksa sepenuhnya merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
“Menarik Turut Termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal,” ujar pihak Kejari Jaksel.
Kejari menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses teknis penyidikan seperti penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan.
Menurut Kejari, lembaganya hanya berperan pada tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam petitumnya, Kejari Jaksel meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, khususnya terhadap Kejari sebagai Turut Termohon.
Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo serta menyatakan sah seluruh tindakan administratif yang berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak manusiawi serta diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
Roy Suryo menjelaskan upaya paksa atau penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sama sekali tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Salah satunya adalah tanpa adanya koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
"Seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," tegas Roy usai sidang perdana di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Ia juga menyebut pihak RT dan RW setempat berkomitmen untuk menolak jika ada upaya dari pihak tertentu yang ingin membuat surat administrasi tanggal mundur terkait penangkapan tersebut.
Roy mengatakan, penyidik yang menangkapnya saat itu hanya ditemani oleh petugas satpam perumahan.
Namun, dua orang satpam itu hanya berjaga di luar rumah Roy saat penangkapan berlangsung.
"Ada dua satpam yang digelandang ke rumah saya, digelandang ya. Jadi artinya hanya ditunjukkan surat kemudian diajak, dan satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan kemudian merekalah yang sebenarnya minta izin.
Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak,
benar-benar tidak sopan, ya. Langsung masuk kamar tidur makanya saya kaget," paparnya.
Saat kejadian, Roy mengaku sedang berada di ruang kerja dan langsung bergegas menuju kamar.
Ia mendapati sekumpulan orang asing yang mengenakan penutup wajah.
"Semuanya menggunakan penutup wajah sehingga tidak kelihatan siapa. Untung saya mengenali suaranya, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu," lanjutnya.
Roy bahkan menyebut penangkapan dirinya mirip adegan di film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI," ujar Roy.
Alasan Roy Suryo menyamakan proses penangkapan tersebut dengan film G30S/PKI adalah karena ketat dan represifnya perlakuan yang ia terima saat itu.
Dirinya mengaku tidak diberikan hak-hak dasar sebagai warga negara.
"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah enggak boleh. Cuci muka saja hampir enggak boleh, untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," ujarnya.