Pulang Berhaji Dijemput Polisi, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Jadi Tersangka Percabulan Santri
rika irawati June 30, 2026 04:12 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dijemput polisi sepulang berhaji.

Pria berinisial N (25) itu dijemput di Bandara Soekarno Hatta Banten.

N ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap empat santrinya.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, percabulan itu dilakukan pada kurun waktu bulan April 2026. 

"Para korban merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut," kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026). 

Baca juga: Lebih dari 30 Pasangan di Krandegan Banjarnegara Menikah di Bawah Tangan

Ori menjelaskan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban.

Polisi kemudian mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji.

Saat mengetahui tersangka pulang ke Tanah Air pada tanggal 20 Juni 2026, polisi langsung bergerak cepat melakukan penjemputan.

"Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku resmi ditahan pada 21 Juni 2026.

Dalam perkara ini, polisi akan menjerat N dengan Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya. 

Minta Dipijit

Ori menjelaskan, para santri menjadi korban pencabulan saat diminta memijit N.

Mereka dipanggil dan diminta memijit di kamar N.

"Di situ tersangka menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatannya."

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan," katanya. 

Baca juga: Banjarnegara Siaga Darurat Bencana Kekeringan selama 3 Bulan

Para korban juga diiming-imingi mendapat hadiah berupa "ijazah lolohan" atau ilmu yang tidak tertulis agar pintar mengaji. 

"Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya. 

Terkait kejadian ini, Ori mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam mengawasi dan menjaga anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.