Harga BBM Nonsubsidi Juli Belum Dipastikan Turun, Bahlil: Kita Lihat Saja
Wawan Akuba June 30, 2026 04:47 PM

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada Juli 2026.

Meski harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren melemah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut masih akan dipertimbangkan.

Bahlil meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa turunnya harga minyak dunia otomatis diikuti penurunan harga BBM di dalam negeri.

Baca juga: Gandeng KemenPAN-RB, Pemkot Gorontalo Perkuat Penerapan SAKIP Seluruh OPD

Ia mengingatkan, ketika harga minyak global mengalami kenaikan selama lebih dari dua bulan, pemerintah juga tidak serta-merta menaikkan harga BBM nonsubsidi.

"Kita lihat aja. Teman-teman media, teman-teman juga harus fair dong. Pada saat harga minyak lagi naik, dua bulan lebih hampir tiga bulan, kan nggak kita naikkan. Masa baru naik dua minggu apa baru tiga minggu ya, teman-teman sudah tanya itu," ujar Bahlil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Gandeng KemenPAN-RB, Pemkot Gorontalo Perkuat Penerapan SAKIP Seluruh OPD

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sendiri dilakukan melalui evaluasi rutin setiap awal bulan. 

Mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menjadi pedoman badan usaha dalam menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi.

Dalam regulasi tersebut, harga BBM ditentukan berdasarkan sejumlah komponen, salah satunya rata-rata harga minyak internasional yang mengacu pada publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

Perhitungan menggunakan rata-rata harga minyak selama periode 25 dua bulan sebelumnya hingga 24 satu bulan sebelum penetapan harga berlaku.

Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga BBM pada bulan berikutnya.

Selain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menjadi faktor penting dalam formula penetapan harga.

Konversi harga minyak dari dolar AS per barel ke rupiah per liter menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama.

Di sisi lain, pemerintah juga mengharuskan setiap badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi melaporkan setiap penetapan maupun perubahan harga jual eceran BBM kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum Ketiga Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Laporan wajib disampaikan setiap bulan atau setiap kali terjadi perubahan harga jual BBM nonsubsidi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.