TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi melarang warga berenang di Sungai Ogan wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pesan ini disampaikan menyusul seorang remaja 17 tahun yang tewas tenggelam dan jasadnya ditemukan mengapung pada Senin (29/6/2026) malam.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Jonson menyebut, polisi telah berkali-kali menyosialisasikan soal keselamatan kepada warga.
Sosialisasi tersebut terutama untuk warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Ogan.
"Pesan secara tertulis lewat spanduk, pesan secara lisan melalui Bhabinkamtibmas, sudah dilakukan. Keamanan dan keselamatan warga menjadi perhatian kami," kata Jonson di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Remaja di Ogan Ilir Tenggelam Usai Terseret Arus di Sungai Ogan, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
Menurut Jonson, hampir setiap tahun selalu ada orang hanyut di Sungai Ogan dan berakhir dengan kematian.
"Sudah banyak korban jiwa. Ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Wili Tabrani dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Ogan pada Minggu (28/6/2026) petang sekira pukul 18.00.
Wili tenggelam saat berenang bersama dua orang rekannya.
Jasad Wili ditemukan 28 jam kemudian setelah dilaporkan tenggelam.
"Para orang tua juga harus senantiasa mengingatkan anak-anak agar tidak mandi, berenang di sungai yang kita tahu arusnya sangat deras," kata Jonson mengingatkan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com