SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Purwanto S Abdullah, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 10 tahun penjara untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hakim Purwanto bersama tiga hakim lain menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan korupsi.
Sementara satu hakim lainnya, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda (dissenting) yang menyebut Nadiem tidak terbukti bersalah dan meminta dibebaskan.
Selain memvonis 20 tahun penjara, Purwanto dan tiga hakim lain juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, 4 Hakim Lain Vonis 10 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.
Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.
Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah.
Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.
Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.
Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.
Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.
Nadiem Makarim mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, Nadiem menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," kata dia.
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Nadiem mengatakan banyak pihak yang menurutnya menilai dirinya tidak seharusnya dipidana.
"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas," jelasnya.
Nadiem juga menyatakan harapannya kini tertuju kepada masyarakat Indonesia yang masih mempercayai pentingnya kebenaran dan keadilan.
"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," harapnya.