Penerbitan SP2 Ditunda, Ratusan Warga Kampung Belian Desak DPRD Batam Segera Gelar RDP
Dewi Haryati June 30, 2026 06:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, urung diterbitkan pada Selasa (30/6/2026).

Warga dan petugas sepakat menunda penyampaian SP2 hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam digelar.

Koordinator warga, Mukhlis Adiputra Umbu, mengatakan SP2 sedianya akan disampaikan kepada warga pada Selasa (30/6/2026). 

Namun, proses tersebut batal dilakukan setelah petugas yang datang ke lokasi dihadang warga.

Menurutnya, setelah terjadi komunikasi antara warga dan petugas, disepakati bahwa penerbitan SP2 ditunda hingga RDP dengan DPRD Batam terlaksana.

"SP2 tadi rencananya mau diturunkan. Tapi ketika pihak Satpol PP mau masuk kampung kami, dihalang oleh warga. Akhirnya mereka menunda SP2 sampai kami menggelar RDP. Itu kesepakatannya," ujar Mukhlis kepada Tribun Batam.

Pada hari yang sama, ratusan warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, mendatangi Kantor DPRD Batam, Selasa pagi.

Mereka datng untuk mendesak dewan segera memfasilitasi RDP dengan Pemerintah Kota Batam terkait rencana penertiban kawasan yang mereka tempati.

Mukhlis mengatakan aksi tersebut dilakukan karena warga menginginkan kepastian penyelesaian persoalan.

Termasuk pembahasan mengenai kompensasi dan solusi relokasi, sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa penertiban.

Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan warga akhirnya diterima seorang anggota DPRD Batam dari Komisi I.

Dalam pertemuan itu, kata Mukhlis, DPRD berkomitmen segera menggelar rapat internal sebagai langkah awal untuk menjadwalkan RDP dengan pemerintah dan pihak terkait.

"Salah satu anggota dewan dari Komisi I bertemu dengan warga dan menyampaikan dalam waktu dekat akan digelar rapat internal, kemudian segera mengundang pihak terkait untuk melaksanakan RDP," ujar Muklis.

Meski demikian, warga memberikan tenggat waktu sekitar satu pekan agar janji tersebut direalisasikan. 

Jika hingga batas waktu itu RDP belum juga digelar, warga berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kalau dalam satu minggu belum juga ada RDP, warga akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi, baik di DPRD Kota Batam maupun di Kantor Wali Kota Batam," tegas Mukhlis.

Warga mengaku sebelumnya sempat didata oleh pemerintah, dan mendapat informasi akan memperoleh kavling serta kompensasi sebagai bagian dari proses relokasi.

Namun, menurut mereka, skema tersebut tidak pernah terealisasi.

Sebagai gantinya, warga mengaku hanya ditawari relokasi ke rumah susun (rusun) di Tanjung Uncang dengan fasilitas sewa gratis selama dua bulan.

Tawaran itu ditolak karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan, terutama lantaran belum ada kepastian mengenai kompensasi serta dikhawatirkan berdampak terhadap mata pencaharian dan pendidikan anak-anak.

Hingga akhirnya, warga memilih menempuh jalur dialog melalui DPRD Batam, sembari meminta agar penerbitan SP2 ditunda sampai RDP terlaksana. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.