Update 2026: Bebas Visa Paspor RI Tembus ke 88 Negara, Cek Daftarnya
GH News June 30, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan internasional di tahun 2026, paspor Indonesia kini mendapatkan hak istimewa berupa akses masuk bebas visa ke 88 negara dan teritori.

Sebagai informasi, visa merupakan dokumen izin resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan agar pendatang dapat masuk secara legal. Namun, perlu dipahami bahwa label "bebas visa" tidak selalu berarti kamu bisa langsung masuk begitu saja.

Dalam beberapa kebijakan, WNI tetap diwajibkan mengurus izin masuk dalam bentuk Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara tujuan, atau mengajukan dokumen digital sebelum berangkat.

Berdasarkan data terkini dari Visa Index dan VisaGuide World, berikut adalah rincian pembagian wilayahnya:

Daftar Bebas Visa untuk Indonesia

1. Bebas Visa Murni (Visa Free)

Pada kategori ini, terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa bagi WNI. Anda cukup membawa paspor aktif, meski ketentuan mengenai durasi tinggal dan tujuan kunjungan (seperti wisata) tetap mengikat dan wajib diperiksa sebelum berangkat.

  • Eropa: Belarus, Serbia.
  • Asia: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
  • Amerika Utara & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, Saint Vincent dan Grenadine.
  • Amerika Selatan: Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
  • Oseania: Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste.
  • Afrika: Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.

2. Visa on Arrival (VoA)

Terdapat 27 negara yang memberlakukan sistem Visa on Arrival bagi paspor Indonesia. Dokumen izin ini baru akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah Anda mendarat di bandara negara tujuan. Persyaratan umum untuk mengajukan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti akomodasi/penjamin, dana yang cukup selama tinggal, serta tiket pesawat pulang-pergi.

  • Asia: Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka.
  • Eropa: Ukraina, Rusia
  • Amerika Selatan: Nikaragua, Bolivia, Kuba
  • Oseania: Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Samoa
  • Afrika: Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, Zimbabwe.

3. Electronic Travel Authorization (eTA)

eTA merupakan dokumen perjalanan berbasis digital yang diperuntukkan bagi pelancong dari negara tertentu yang masuk dalam kategori bebas visa. Berbeda dengan VoA, eTA wajib diajukan dan diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum Anda memulai penerbangan. Negara yang menerapkan sistem ini untuk WNI adalah:

  • Kenya
  • Jepang
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Seychelles
  • Pantai Gading

Mengingat regulasi perbatasan, status bebas visa, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat, WNI sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan.

Bonauli
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.