TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur membuat Lurah nonaktif, Reno Candra Sangaji atau (R), harus mendekam di balik jeruji besi.
Lurah berusia 48 tahun itu resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda DIY sejak 22 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik penyewaan lahan desa secara ilegal yang disulap menjadi tempat tinggal atau hunian pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,74 miliar.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar mengatakan, tersangka R menyewakan TKD di Padukuhan Gandok, tepatnya di persil 184 tanpa melalui perizinan dari Gubernur DIY.
Lahan seluas 1.985 meter persegi itu dibagi menjadi 17 kapling dan disewakan kepada 17 penyewa untuk dibangun menjadi tempat hunian pribadi. Saat ini di lokasi tersebut sudah ada 10 penghuni.
"Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut. Untuk tempat tinggal, dibuat hunian," kata AKBP Haris, di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
Modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi. Reno menawarkan sewa tahunan dengan durasi lima tahun, yang bahkan dijanjikan dapat diperpanjang hingga turun-temurun.
Total uang kompensasi yang diterima Reno senilai Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, perkiraan harga sewa tiap kapling bervariasi, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per kapling.
Transaksi ini dilakukan secara langsung antara para pengguna dengan tersangka R tanpa melalui perizinan, yang seharusnya mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 maupun diperbarui di Pergub Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa dana kompensasi dan sewa senilai Rp 1,3 miliar yang sebelumnya disetorkan para penyewa kepada tersangka, sempat dikembalikan oleh Reno setelah ia mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Jadi kami melakukan penyelidikan, mereka tahu kami melakukan penyelidikan, eh, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dia (tersangka R) juga salah, karena tanah itu disewakan tanpa izin dari Gubernur. Harusnya tanah itu bisa bermanfaat, ternyata tidak bermanfaat sehingga muncullah kerugian yang dinilai (audit) oleh BPKP perwakilan DIY," katanya.
Perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.740.213.500.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Disinggung terkait potensi adanya keterlibatan pihak lain, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih bersifat dinamis.
Meskipun saat ini fokus penyidikan tertuju pada peran aktif Reno sebagai inisiator, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup.
"Apabila nanti di perjalanan proses penyidikan, ada pihak-pihak lain dan cukup alat bukti, tentunya tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R. Namun, kita juga harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi pada prinsipnya, kami membuka ruang informasi seluruh masyarakat, rekan-rekan media, apabila ada informasi-informasi yang terkait dengan penanganan perkara ini, kami pasti akan tindak lanjuti," jelas Haris.
Adapun terkait status bangunan di atas TKD tersebut, saat ini Kepolisian masih menunggu putusan pengadilan dan koordinasi lebih lanjut dengan Dispertaru DIY.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda DIY dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah DIY.
Terutama untuk mengantisipasi adanya kerugian-kerugian negara yang disebabkan tidak bersihnya tata kelola pemerintahan.
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.