TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra menjadi sorotan dalam sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Ia menjadi satu-satunya hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Andi Saputra menyampaikan pandangannya sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Berbeda dengan empat hakim lainnya, Andi menilai berdasarkan fakta persidangan Nadiem tidak terbukti melakukan persekongkolan maupun memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim tak Terima Vonis 10 Tahun, Langsung Ajukan Banding dan Singgung Hakim Tipikor
Menurut Andi, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Pendapat berbeda itu kemudian mendapat perhatian dari pengunjung sidang yang terdengar memberikan reaksi saat dibacakan.
Sementara itu, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS Management.
Nadiem kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai Menteri untuk kepentingan pribadi atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata hakim adhoc Tipikor itu yang juga merupakan mantan wartawan.
Sepanjang hakim Andi Saputra menyampaikan pendapatnya, kalimat "wow" disuarakan para pengunjung yang didominasi oleh simpatisan Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Bahasa Tubuhnya Jadi Sorotan: Tertunduk hingga Berdoa
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir pada 25 Januari 1982 di Banyumas, Jawa Tengah.
Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.
Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.
Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.
Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.
Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.
Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Bahasa Tubuhnya Jadi Sorotan: Tertunduk hingga Berdoa
Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.
Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.
Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome OS manajemen, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim selama 10 tahun tahun penjara.
Selain itu Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (*)