Rekam Jejak Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Dissenting Opinion dalam Vonis Nadiem Makarim
Amalia Husnul A June 30, 2026 05:19 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari lima hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, Andi Saputra menjadi satu-satunya yang memberikan dissenting opinion. 

Selasa (30/6/2026) dalam sidang putusan Nadiem Makarim, Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion dalam putusan mantan Menteri Pendidikan tersebut. 

Sebelum putusan terhadap Nadiem Makarim, terlebih dahulu Andi Saputra membacakaan dissenting opinion.

Sebagai informasi, dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang ditulis oleh seorang atau beberapa hakim yang tidak setuju dengan putusan mayoritas dalam suatu perkara di pengadilan.

Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Bahasa Tubuhnya Jadi Sorotan: Tertunduk hingga Berdoa

Dalam dissenting opinion-nya, hakim Andi menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan Nadiem tidak terbukti melakukan persekongkolan dan tidak ada mens rea atau niat jahat Nadiem dalam kasus ini.

Hakim adhoc Tipikor yang juga merupakan mantan wartawan, Andi Saputra mengatakan, "Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai Menteri untuk kepentingan pribadi atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi." 

Sepanjang hakim Andi Saputra menyampaikan pendapatnya, kalimat "wow" disuarakan para pengunjung yang didominasi oleh simpatisan Nadiem Makarim.

Profil Andi Saputra

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir pada 25 Januari 1982 di Banyumas, Jawa Tengah.

Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.

Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.

Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.

Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.

Rekam Jejak Andi Saputra

Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.

Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.

Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.

Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.

Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome OS manajemen, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim selama 10 tahun tahun penjara.

Selain itu Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.