Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadikan lokasi hiburan rakyat sebagai sasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan setelah diduga berulang kali mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan.
Kendaraan itu raib saat diparkir ketika korban menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada 10 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ucap AKP Magribi kepada SURYAMALANG.COM, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (30/6/2026).
Empat tersangka yang diamankan yakni YP (38), warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37), warga Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32), dan AS alias Budi Gopel (37), keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Muncul Maklumat Bahwa Bung Karno Lahir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang 6 Juni 1902
Keempatnya ditangkap pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka diamankan saat menghadiri kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
Sementara dua lainnya ditangkap ketika berada di lokasi Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
"Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang kami amankan berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," ungkapnya.
AKP Magribi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas tindak pidana curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Empat Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Jombang, Ada yang Sampai Hamil