TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya
Sementara itu terkait vonis kepada dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ucapnya.
Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Nadiem lalu menyinggung adanya satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebutnya dirinya harus bebas tanpa syarat.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," tandasnya.
Baca juga: Tangan Menengadah, Nadiem Tak Mau Duduk Saat Hakim Bacakan Vonis
Diketahui pada perkaranya tersebut, Terdakwa Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.