5 Bansos Pekan Pertama Juli 2026, Begini Cara Cek Status Penerimanya
ferri amiril June 30, 2026 06:35 PM

Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2026 bersiap masuk masa lanjutan tahap 3.

Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bansos besar 10 Kg.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Mei 2026.

"Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Sekedar info, per Juli 2026, bansos beras 10 Kg yang kerap di pasangkan dengan Minyak 2 Liter sebagai bentuk penanggungan bahan pokok tersebut, tidak lagi akan sama per Juli 2026 mendatang.

Zulhas menyatakan pemerintah tidak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan.

Hal ini dikarenakan seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.

"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," imbuhnya. 

Zulhas menegaskan kondisi tersebut telah dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali. 

"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.

Disamping itu, per Juli 2026 jadi tahap III bagi bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram.

Bansos pangan pokok tersebut akan kembali menyasar 33.244.000 penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut.

Bansos mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 ini, perdana dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan musim paceklik.

"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," ujar Zulhas.

Selain itu, irisan penugasan dari penerima aktif PKH berupa BPNT (Sembako), serta eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) baru ini, bertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

"Agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," tambah Zulhas.

Daftar Bansos Juni 2026

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos akan diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:

Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. 

Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT. 

Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. 

Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.

Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali. 

Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Maret, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. 

Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.

Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. 

Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. 

Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:

SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).

Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. 

Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.

5. Bansos Beras 10 Kg

Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton. 

Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.

Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Juli 2026.

Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.

Penyebab Gagal Dapat Bansos Pekan Pertama Juli 2026

Disamping itu, proses evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai indikator kesejahteraan. 

Akibatnya, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bansos dihentikan.

Ciri para penerima bansos yang dihapus permanen tersebut, perlu diketahui para penerima bansos agar nantinya, bisa meminimalisir kemungkinan tidak mendapatkan bansos per Juli 2026 nanti.

Terdapat beberapa ciri khusus yang dilekatkan pada KPM yang dihapus permanen, diantaranya:

  • Meninggal Dunia
    Bantuan sosial yang terdaftar atas nama penerima akan otomatis dihentikan setelah data kependudukan diperbarui. Bantuan tersebut juga tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, kecuali terdapat kebijakan dan mekanisme penggantian penerima yang ditetapkan pemerintah.
  • Filterisasi Menerangkan Graduasi/ Mampu Secara Ekonomi
    Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), graduasi dilakukan terhadap keluarga yang dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
  • Hasil Filterisasi dan Perubahan Status dari Hasil Basis Data Pemerintah
    KPM yang sebelumnya masuk kelompok masyarakat miskin atau rentan dapat dikeluarkan dari daftar penerima apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonominya meningkat. Namun masyarakat tetap dapat mengajukan usulan atau sanggahan apabila merasa data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Tidak Lagi Memiliki Syarat Penerima
    Misalnya, anak yang sebelumnya menjadi komponen penerima telah lulus dari jenjang pendidikan tertentu atau tidak lagi memenuhi kategori yang ditetapkan dalam program.
  • Anggota Keluarga Ada yang Berstatus Aparatur Negara
    Pemerintah secara berkala melakukan pencocokan data untuk memastikan bansos tidak diterima oleh kelompok yang dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi memadai. Pasalnya KPM terdapat anggota keluarga yang berstatus aparatur negara atau memiliki pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi menerima bantuan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah. 

Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. 

Dengan proses tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih efektif dan berkeadilan.

Hal ini bertujuan untuk menekankan pentingnya penggunaan bantuan sesuai peruntukannya. 

Bansos diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga data pribadi dan memanfaatkan bantuan secara bijak.

Cara Cek penerima Juli 2026 lewat HP

Pengecekan status penerima Bansos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website resmi Kemensos. 

1. Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui APK Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos" 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik "Cari Data". 
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga status pencairan terbaru. 

2. Cara cek penerima Bansos via cekbansos kemensos.go.id 

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nomor NIK sesuai KTP 
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol "Cari Data". 
  • Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bansos, termasuk BPNT dan perkembangan pencairannya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.