Nadiem Makarim: Saya Divonis dengan Fakta-fakta Tidak Masuk Akal
Sri Juliati June 30, 2026 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya membacakan hasil putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Nadiem tampak mendengarkan secara saksama putusan yang disampaikan hakim ketua.

Nadiem yang mengenakan kemeja batik bernuansa warna biru-abu itu, sesekali menundukkan kepala.

Ketika pembacaan vonis, Nadiem sempat berdiri dan dipersilakan duduk kembali. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," ucap Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, Selasa siang. 

Nadiem Makarim dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Setelah pembacaan vonis, kuasa hukum Nadiem sempat meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan sikapnya. 

Namun, sidang tetap ditutup dan hakim berjalan keluar ruangan sidang. 

Nadiem Makarim pun berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah sidang ditutup.

Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

Nadiem: Fakta Pengadilan Diabaikan

Beberapa saat kemudian, Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers didampingi kuasa hukumnya. 

Tampak istri Nadiem, Franka Franklin, juga hadir dalam keterangan pers tersebut. Franka yang mengenakan pakaian putih dengan selendang merah itu, berdiri di belakang sang suami.

Menyikapi sidang vonisnya, Nadiem menyatakan, sistem hukum di Indonesia patut dipertanyakan.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan disebut telah diabaikan.

"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya?"

"Dan hari ini, terjawab semua fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun," ucap Nadiem.

SIDANG VONIS NADIEM - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membebaskan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dakwaan primer penuntut umum pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
SIDANG VONIS NADIEM - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membebaskan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dakwaan primer penuntut umum pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Dengan divonis 10 tahun penjara, Nadiem menilai putusan itu tidak didasarkan pada fakta yang masuk akal.

"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," imbuhnya. 

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ketua pada Selasa hari ini, berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, sebelumnya Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai, perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Ini Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Pernah Terima Penghargaan dari MK

Jaksa juga menilai, perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Lalu, hal yang memberatkan lainnya, yakni dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

Sehingga, harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.