Fakta Sidang Nadiem: Menangis Divonis 10 Tahun hingga Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion
Joseph Wesly June 30, 2026 05:50 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwarnai tangis.

Nadiem yang divonis 10 tahun penjara tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai majelis hakim di PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Sidang juga diwarnai munculnya dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra.

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari satu atau beberapa hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas.

Pasca menangis,  suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan.

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ujar Nadiem.

Usai menyampaikan pernyataan itu, Nadiem sempat menundukkan kepala dan menahan tangis.

Ia mengaku telah berjuang selama satu tahun terakhir menjelaskan seluruh kebijakannya di persidangan. Namun, menurutnya, seluruh penjelasan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Semua seolah-olah tidak ada artinya," ucapnya.

Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Hakim Andi Saputra Sampaikan Dissenting Opinion

Di balik putusan mayoritas majelis hakim, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi dikutip dari kompas.com

Menurut Andi, penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat karena aturan tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya sistem operasi.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain. Selain itu, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri dinilai tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan tidak terbukti adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menghubungkan Nadiem dengan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.