Kasus Supiat Warga Barsel Kalteng jadi Alarm, Perkuat Cegah TPPO Berkedok Kerja di Luar Negeri
Sri Mariati June 30, 2026 06:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dialami Supiat (21), pemuda asal Barito Selatan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga dipaksa bekerja sebagai scammer di Kamboja, menjadi peringatan bahwa modus perekrutan pekerja migran ilegal, masih mengintai masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemerintah mengakui praktik tersebut masih menjadi tantangan karena banyak korban berangkat melalui jalur nonprosedural dan baru terdata setelah mengalami masalah di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pemerintah akan kembali memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman.

"Pemerintah berusaha hadir untuk melindungi warga negara yang sedang mengalami permasalahan," ujar Farid saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kalangan media. 

Upaya tersebut akan kembali diperkuat agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang belum jelas legalitasnya.

"Melalui sosialisasi. Beberapa tahun lalu kami sudah bekerja sama untuk menyosialisasikan bagaimana bekerja ke luar negeri secara aman," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Ady Eldiwan mengatakan, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan Supiat.

"Tentunya permasalahan ini sudah didalami, termasuk siapa aktor di belakangnya. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Ady menjelaskan, pemulangan Supiat merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah daerah, hingga pemerintah kabupaten.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah membangun sistem pelindungan pekerja migran mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi. 

Namun, menurutnya, sistem tersebut perlu diimbangi dengan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat mengetahui jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.

"Bahkan secara aturan sudah dibentuk sistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia mulai dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi. Ke depan kami berharap sosialisasi ini semakin diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai cara bekerja ke luar negeri secara aman," jelasnya.

Berdasarkan data BP3MI, sepanjang 2025 hampir 300 pekerja migran dari wilayah kerja Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi.

Sebaliknya, jumlah pekerja migran yang berangkat secara ilegal belum dapat dipastikan karena umumnya baru diketahui ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Baca juga: Korban TPPO Asal Barito Selatan Pulang ke Kalteng, Cerita Supiat Niat jadi TKI Dijual ke Kamboja

Baca juga: Pemprov Kalteng Siap Bantu Pulangkan Warga Barito Selatan Korban TPPO di Kamboja

"Kalau yang ilegal, datanya sangat sulit kami peroleh. Kasus seperti Supiat ini baru diketahui ketika terjadi permasalahan. Setelah ada instruksi langsung dari Bapak Menteri, kami segera melakukan penelusuran dan alhamdulillah yang bersangkutan berhasil dipulangkan," tutur Ady.

Ia juga mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kasus-kasus serupa relatif sama, yakni menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi korban justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring.

"Rata-rata modus yang digunakan adalah scamming atau penipuan. Mereka merekrut warga Indonesia untuk kemudian melakukan penipuan terhadap sesama warga Indonesia," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.