Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Rencana pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) secara nasional mulai Rabu (1/7/2026), menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Baca juga: Stok BBM Jenis Pertalite di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara Kembali Tersedia, Pertamax Masih Kosong
Namun di sisi lain, pemerintah didesak melakukan mitigasi cermat agar implementasinya tidak memukul sektor pangan dan kesejahteraan petani sawit rakyat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menaikkan kewajiban pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) menjadi 50 persen.
Program B50 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan B35 dan B40 untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan uji coba B50 telah dilakukan selama enam bulan pada berbagai jenis mesin, mulai dari alat berat, kereta api, hingga truk, dengan hasil memuaskan.
"Alhamdulillah, hasil uji cobanya cukup baik dan mulai 1 Juli diterapkan implementasi B50," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan pemerintah berkomitmen menerapkan B50 pada tahun 2026 sebagai langkah memperkuat kedaulatan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Baca juga: Antrean Panjang BBM di Aceh Tengah Masih Terjadi di Sejumlah SPBU
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Dahlan meminta pemerintah tidak hanya fokus pada aspek ketahanan energi, tetapi juga menghitung dampak turunannya.
"Kami menilai kebijakan B50 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pasokan bahan baku industri pangan, keseimbangan keuangan BPDP, serta kesejahteraan petani sawit rakyat," kata Dahlan saat diwawancarai wartawan TribunGayo.com, Bustami di Pante Raya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dahlan, lonjakan konsumsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk biodiesel dikhawatirkan menggerus pasokan untuk industri minyak goreng.
Jika pasokan menipis, harga minyak goreng di pasar domestik berisiko kembali melonjak.
"Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi energi. Jangan sampai pemenuhan biodiesel mengorbankan stabilitas harga pangan masyarakat," ujarnya.
Selain isu pangan, YARA juga menyoroti pos anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dahlan khawatir, jika subsidi untuk biodiesel membengkak, porsi anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan petani akan semakin tergerus.
"Selama ini sebagian besar dana BPDP digunakan untuk subsidi biodiesel. Jika terus membengkak, dana untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR), sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas SDM petani akan semakin terbatas," tutur Dahlan.
Padahal, lanjutnya, petani kelapa sawit saat ini tengah dihadapkan pada tantangan berat akibat kenaikan biaya produksi, seperti harga pupuk dan upah tenaga kerja.
Nilai tawar petani akan semakin tertekan jika implementasi B50 justru memicu penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat tapak.
Oleh karena itu, YARA mendesak pemerintah menata ulang prioritas pemanfaatan dana BPDPKS agar lebih berpihak kepada petani rakyat.
"Dana BPDP harus lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan petani, seperti penyediaan bibit unggul, pupuk, dan infrastruktur kebun. Petani harus menjadi subjek utama dalam kebijakan biodiesel, bukan sekadar penonton," tegasnya.
Dahlan menambahkan, keberhasilan implementasi B50 secara berkelanjutan dapat dicapai jika pemerintah mengiringinya dengan peningkatan produktivitas kebun rakyat, pemanfaatan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah, serta penerapan skema pencampuran yang fleksibel. (*)
Baca juga: Stok BBM Pertalite, Bio Solar dan Pertamax 92 Kosong di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara