TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya memperbaiki tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) agar tidak memicu praktik korupsi.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan".
Acara tersebut digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengatakan kebijakan PI 10 persen pada dasarnya dibuat agar daerah penghasil migas mendapat manfaat ekonomi yang lebih besar.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.
Menurut Harun, persoalan tersebut mulai dari perbedaan pemahaman antarinstansi, lemahnya tata kelola, hingga munculnya celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Kasus korupsi sering kali berawal dari tata kelola yang tidak berjalan dengan baik. Karena itu, semua pihak perlu membangun sistem yang jelas, menjalankannya secara konsisten, serta menjaga komunikasi agar persoalan dapat dicegah sejak awal," kata Harun.
KPK mencatat sedikitnya ada tiga persoalan utama dalam pengelolaan PI 10 persen.
Pertama, masih adanya perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan dan pembagian PI, termasuk untuk wilayah kerja migas yang melintasi batas daerah.
Kedua, tata kelola yang dinilai belum optimal, mulai dari koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas hingga strategi bisnis badan usaha milik daerah (BUMD).
"Ketiga, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen," katanya.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah persoalan lain, seperti transparansi laporan produksi migas, pembagian keuntungan, pembentukan BUMD, hingga pembagian kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk mengatasinya, KPK mendorong penguatan kelembagaan BUMD, digitalisasi sistem pengelolaan PI, serta pengawasan yang lebih ketat melalui audit internal maupun eksternal.
Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen membutuhkan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ia menyarankan ADPMET menyusun pedoman bersama dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, dan Kejaksaan.
"Kalau masih ada aturan yang menimbulkan tafsir berbeda, sebaiknya dibahas bersama para ahli. Dengan begitu, pengelola BUMD bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa khawatir tersandung persoalan hukum," ujar Idris.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana perusahaan tetap difokuskan untuk mendukung kegiatan usaha migas dan tidak digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP, Heru Tarsila, memaparkan hasil evaluasi terhadap 688 BUMD sepanjang tahun buku 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 BUMD atau sekitar 17,59 persen masuk kategori zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.
Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning karena kondisi keuangannya belum stabil, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun.
Menurut Heru, salah satu penyebab masih banyaknya BUMD yang berkinerja kurang baik adalah lemahnya penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap aturan.
"BPKP mendorong kepala daerah memperkuat pengawasan terhadap BUMD, meningkatkan fungsi pengawas internal, menerapkan sistem pencegahan kecurangan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam mengelola PI 10 persen," kata Heru.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Tangguhkan Penahanan
Baca juga: Aksi di Kementerian Imigrasi dan KPK, Massa Minta Kejelasan Laporan Penanganan WNA Sejak 2022
Baca juga: Rumah Silmy Karim 5 Jam Digeledah KPK, Moge hingga Mobil Mewah Porsche Diangkut