Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menggelar forum diskusi lintas sektor di Jakarta, Selasa, untuk membahas pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sistem peradilan pidana.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan penerapan UU TPKS menunjukkan sejumlah kemajuan sejak diundangkan empat tahun lalu, meski implementasinya belum berjalan seragam di seluruh wilayah dan tahapan peradilan.

"Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan," kata Desmihardi.

Menurut dia, kemajuan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai regulasi dan kelembagaan, berkembangnya layanan pengaduan dan pendampingan, semakin banyak aparat penegak hukum yang menggunakan ketentuan UU TPKS, serta meningkatnya perhatian terhadap korban.

Meski demikian, Desmihardi menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian terutama pada kasus kekerasan seksual nonfisik dan berbasis elektronik, keterbatasan tenaga profesional serta rumah aman, lemahnya mekanisme rujukan, dan belum konsistennya pengajuan maupun pencantuman restitusi.

Ia menambahkan stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa juga masih menjadi hambatan bagi korban untuk melapor dan memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, serta berkelanjutan.

Menurut Desmihardi, KY memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan berintegritas, akuntabel, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.

"Forum ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual bukanlah tanggung jawab satu lembaga, melainkan kerja sama bersama yang memerlukan kesamaan perspektif, koordinasi yang kuat, serta keberpihakan nyata terhadap korban," ujarnya.

Forum tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Anggota KY Abhan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnag Said, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawaty Rasahan, anggota LPSK Sri Nur Herawati, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, serta perwakilan Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Veronica Tan menilai implementasi UU TPKS masih belum terintegrasi secara optimal di antara para pemangku kepentingan.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah yang terkendala penyelesaiannya sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga.

"Jadi kami Kementerian PPPA bekerja sama dengan enam kementerian membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang program percontohan pelayanan terpadu," kata Veronica.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana mengatakan jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat sekitar 40 persen setiap tahun sejak UU TPKS diberlakukan.

Menurut Asep, peningkatan tersebut dapat dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, bertambahnya kepercayaan kepada aparat penegak hukum, serta meningkatnya profesionalisme jaksa yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan restitusi masih menjadi tantangan karena tidak semua korban memperoleh ganti kerugian yang layak. Asep juga mendukung penguatan keterpaduan antarlembaga dalam penanganan dan perlindungan perempuan serta anak korban kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, forum masih berlangsung, setiap pihak hadir menyampaikan pandangan dan temuan-temuannya untuk kemudian disimpulkan apa yang menjadi rekomendasi dari permasalahan yang ditemukan.