Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku Street Crime, Sita 25 Mobil
Daniel Tri Hardanto June 30, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 212 pelaku street crime (kejahatan jalanan) atau C3 (curas, curat dan curanmor) sepanjang Juni 2026. 

Baca juga: Mutasi di Polda Lampung: Kapolresta Bandar Lampung hingga Enam Kapolres Berganti

Mereka terlibat dalam 140 kasus yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran. 

Polisi juga menyita sebanyak 2.870 barang bukti serta uang tunai senilai Rp 50.030.000. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, satu peredam senjata api, 23 senjata tajam, 2.036 butir amunisi, 26 unit telepon genggam, lima gram emas, 14 BPKB, 20 STNK, serta ratusan barang lainnya yang merupakan hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan 140 kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Lampung.

"Selama periode 1 Juni sampai 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi terkait tindak pidana street crime. Dari pengungkapan itu, 212 orang tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (30/6/2026).

Indra menjelaskan, kasus yang diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pelaku curat umumnya beraksi secara berkelompok pada malam hari dengan merusak pintu, jendela maupun kunci bangunan menggunakan alat seperti linggis, obeng, hingga tang pemotong.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang minim pengamanan, dengan memanjat pagar maupun atap untuk masuk ke lokasi sasaran. 

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan membawa senjata tajam maupun senjata api. Senjata tersebut digunakan apabila korban melakukan perlawanan maupun saat berupaya menghindari penangkapan petugas," lanjut Indra.

Sementara pada kasus curas, para pelaku mengandalkan intimidasi terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api. 

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mengaku sebagai pihak yang membawa kabar bohong, seperti anggota keluarga korban mengalami kecelakaan atau penganiayaan, hingga mengadang korban di jalan yang sepi untuk merampas barang berharga.

"Pelaku juga melakukan penjambretan terhadap korban yang sedang berkendara maupun berjalan kaki. Dalam banyak kasus, aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," jelasnya.

Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir tanpa pengawasan. 

Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD).

"Pada modus COD, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan, kemudian membawa kabur kendaraan saat melakukan uji coba atau test drive," ungkap Indra.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum bersama satuan wilayah. Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta tindakan preventif agar angka kriminalitas, khususnya street crime, dapat terus ditekan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.