KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polres Karimun menggelar konferensi pers kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 775,1 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diadakan di Mapolres Karimun ini dihadiri Kapolres Karimun, Kasat Narkoba Polres Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun dan Kasi Humas Polres Karimun dan disaksikan puluhan awak media.
Sebelum konferensi pers dilaksanakan, barang bukti hasil penindakan berupa narkoba jenis sabu dan beberapa unit handphone ditampilkan di depan awak media yang disusun di atas meja.
Dalam ungkap kasus ini, polisi sebelumnya menangkap seorang kurir narkoba berinisial RN.
Tersangka diduga menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Karimun dengan cara melilitkan paket sabu di tubuhnya, agar lolos dari pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RN ternyata sudah empat kali berhasil membawa sabu dari Malaysia menggunakan modus yang sama dengan upah Rp30 juta.
“Tersangka membawa narkotika dari Malaysia dan masuk ke Karimun melalui pelabuhan internasional. Modusnya dengan melilitkan sabu di badannya, sehingga tidak terdeteksi saat pemeriksaan X-Ray,” kata Yunita.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin (23/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, pada Selasa (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas menggerebek sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun dan mengamankan RN.
Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan satu alat hisap sabu atau bong. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX milik RN.
Setelah diinterogasi, RN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah kasur kamar hotel tempat ia menginap sebelumnya.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram," ujar Kapolres Karimun itu.
RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial FI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterimanya di sebuah hotel di Johor, Malaysia, sebelum dibawa masuk ke Karimun melalui jalur laut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lain berinisial RO sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur.
RO ditangkap setelah RN mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepadanya. Dari tangan RO, polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,27 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dengan berat bersih keseluruhan 780,37 gram telah diamankan di Mapolres Karimun.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(TribunBatam.id/Fairozzamani)