Buntut Demo Warga Banyon, Kantor Pertanahan Bantul Turun Tangan
Yoseph Hary W June 30, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melakukan konfirmasi kepada pihak Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, untuk menindaklanjuti dugaan kasus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang tak kunjung kelar sejak tahun sekitar 2019 lalu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengaku telah mendengar terkait kasus PTSL yang dialami oleh masyarakat Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo. Saat ini, pihaknya sedang mengundang tim petugas kepengurusan PTSL untuk mengetahui kendala yang dialami. 

"Kami lagi mencoba melakukan konfirmasi dan mengundang ketua maupun petugas pengurus PTSL untuk mengetahui ada masalah enggak sih sebenarnya? Kemudian kami sedang mencari tahu apakah itu masalah terkait PTSL atau masalah yang lain," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (30/6/2026).

Dalam hal ini, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi apakah berkas setiap proses pengurusan PTSL sudah dilengkapi atau sebaliknya. Jikalau dari hasil penelusuran ternyata ditemukan fakta warga yang sudah melakukan pendaftaran PTSL dan berkasnya belum ada, maka disarankan untuk dilengkapi.

Pembuatan PTSL harusnya rampung dalam satu tahun

Secara prosedur, kata Tri, pembuatan PTSL seharusnya rampung dalam jangka waktu satu tahun. Hanya saja, terkadang ada pendaftar pengurusan PTSL yang belum melengkapi dokumen. Maka, itu perlu dilakukan pelengkapan berkas agar proses dapat berjalan tepat waktu.

"Contoh, misalnya kepengurusan sertifikat tanah waris. Waris itu sebenarnya butuh waktu dan proses yang panjang. Karena harus menyiapkan dokumen awalnya. Jadi, tidak serta merta daftar langsung jadi. Kan gitu sebenarnya," jelas Tri.

Selain itu, pihaknya turut menyoroti dugaan penggadaian sertifikat tanah. Sebab, ada sertifikat tanah milik warga di Padukuhan Banyon yang diduga diagunkan oleh Dukuh Banyon. Maka dari itu, pihaknya ingin mengetahui kejelasan kabar tersebut agar dapat dilakukan langkah tindak lanjut.

"Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan. Kalau masyarakat yang ingin melaporkan masalah PTSL bisa langsung ke kantor kami. Kami persilahkan. Dan sebenarnya setiap desa sudah melaporkan terkait PTSL. Kami juga sudah sering memanggil tim PTSL untuk mengetahui progress pengerjaan PTSL," ujar dia.

Irda Bantul buka pintu

Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Pihaknya pun membuka pintu untuk Kalurahan Pendowoharjo jika ingin melakukan diskusi pengusutan masalah Dukuh Banyon.

"Kasus ini kan sedang ditangani oleh kalurahan. Terus Pak Lurah juga sudah mengeluarkan SP 1 dan mungkin sampai pada keputusan terberat yakni penonaktifan Dukuh Banyon. Kalau itu kan terserah mereka. Tapi, kalau mereka mau investigasi dan datang ke kami, ya boleh-boleh saja," jelasnya.

Nantinya, inspektorat dapat menindaklanjuti alat bukti dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan. Segala prosedur yang dilakukan akan berjalan seperti pada umumnya. Apalagi, sudah banyak contoh penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Bantul.

"Kami kan pengawas internal dan sifatnya hanya administratif, bukan menyidik. Kalau menyidik kan bukan di ranah kami. Tapi, kalau ada temuan korupsi, pasti akan kami limpahkan ke penegak hukum. Kan kami sifatnya administratif dan sesuai dengan peraturan perundangan maupun SOP. Kalau ada kerugian ya harus dikembalikan," jelas dia.

Aksi protes warga Banyon

Sambil membawa bendera Merah Putih, spanduk, hingga keranda, warga menuntut pencopotan Zuhuda Muhammad dari jabatannya sebagai Dukuh Banyon. Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL serta dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Ketua RT 70 Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo, mengungkapkan bahwa ada sekitar 400 berkas PTSL di wilayahnya yang diurus oleh sang dukuh sejak tahun 2018. 

Sesuai kesepakatan awal kelompok, warga dikenakan biaya Rp400 ribu per sertifikat. Namun, meski sudah berjalan selama delapan tahun, belasan berkas PTSL milik warga hingga kini belum juga selesai.

"Idealnya proses PTSL hanya memakan waktu satu hingga dua tahun. Warga baru menerima sertifikat secara bertahap sejak tahun 2020. Setelah ditelusuri, ternyata berkas yang diajukan belum semuanya diproses," papar Yusi di sela-sela aksi.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.