Berkas Lengkap, Oknum Honorer Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan ke Kejari Rote Ndao
Alfons Nedabang June 30, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (29/6/2026).

​Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejari Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain ini dilakukan setelah berkas perkara nomor BP / 06/ IV/ RES.1.24./ 2026/ Reskrim dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan adalah Simon Sau (56), seorang oknum karyawan honorer yang merupakan warga RT 005/RW 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain.

​Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai mengemukakan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan penegakan hukum, khususnya pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

​"Seluruh proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan berkas perkara dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum. Kami resmi menyerahkan tersangka SS beserta barang bukti ke Kejari Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut ke tingkat persidangan," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Misteri Mayat dalam Karung, Polres Rote Ndao Bongkar Makam Johanis

​Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi sinergitas yang baik dengan pihak kejaksaan sehingga pemberkasan kasus penjeratan anak ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

​Selain tersangka Simon Sau, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao turut melimpahkan sejumlah barang bukti penting untuk keperluan penuntutan di persidangan. 

Barang bukti tersebut meliputi satu potong baju kaos oblong warna hijau, satu potong celana dalam warna cream, satu potong celana pendek kain bercorak warna ungu, kuning dan biru, serta satu potong minizet warna abu-abu.

​Tersangka beserta seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H. Proses administrasi penyerahan berjalan dengan aman dan tertib.

​Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H, Penasehat Hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias, S.H beserta rekan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao. (rio)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.