Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada Juli 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakri Mony, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 telah diperhitungkan berdasarkan kemampuan kas daerah dan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Menurut Bakri, setiap bulan pemerintah daerah menerima transfer DAU sekitar Rp. 37 miliar dari pemerintah pusat.
Baca juga: Wakapolda Maluku Imam Thobroni Naik Pangkat Jadi Irjen, Siap Emban Tugas Baru di Mabes Polri
Baca juga: Kebut Penyelesaian Polemik Pemerintahan Negeri, Komisi I DPRD Malteng Panggil 3 Negeri
Dana tersebut menjadi sumber utama untuk membiayai berbagai kebutuhan rutin daerah.
"Transfer dari pusat ke daerah itu setiap bulan sekitar Rp. 37 miliar. Itu masuk setiap bulan berjalan," ujarnya saat diwawancarai Senin (29/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, dari total DAU tersebut sekitar Rp. 24 miliar digunakan untuk membayar belanja pegawai.
Termasuk gaji ASN, gaji anggota DPRD serta berbagai insentif yang masuk dalam komponen belanja pegawai.
Sementara sisa anggaran sekitar Rp. 13 miliar dimanfaatkan untuk membiayai berbagai belanja daerah lainnya yang bersumber dari DAU, termasuk pembayaran melalui mekanisme GU, TU maupun LS.
Bakri mengatakan, sejak awal tahun pihaknya telah melakukan pengelolaan anggaran secara hati-hati agar pembayaran gaji ke-13 tetap dapat direalisasikan tanpa mengganggu kewajiban pemerintah daerah lainnya.
"Alhamdulillah, sampai pembayaran gaji bulan ke-11 kita lewati dengan aman. Dari Maret sampai Juni kami menjaga betul ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13," jelasnya.
Ia mengakui, hingga akhir Juni kemampuan kas daerah baru mencukupi untuk membayar gaji rutin satu bulan.
Karena itu, pembayaran gaji ke-13 menunggu masuknya transfer DAU bulan Juli.
"Transfer bulan Juli ditambah hasil efisiensi belanja yang kami lakukan menjadi dasar sehingga gaji ke-13 bisa dibayarkan pada bulan Juli," tandasnya.
Bakri menambahkan, ketentuan pembayaran tersebut juga sesuai dengan regulasi pemerintah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 memang paling cepat dapat dibayarkan pada Juli, dan apabila belum memungkinkan masih dapat dibayarkan setelah bulan tersebut.
"Berdasarkan perhitungan kami, ditambah saldo kas yang tersedia saat ini, pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan pada Juli," jelasnya.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena merupakan hak ASN sekaligus termasuk dalam kategori belanja wajib yang harus didahulukan dibanding belanja lainnya.
Karena itu, pihaknya terus melakukan pengendalian belanja agar kebutuhan yang bersifat pelayanan dasar dan kewajiban pemerintah tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
"Belanja pegawai adalah urusan wajib. Karena itu kami menjaga betul pengelolaan kas daerah agar hak ASN, termasuk gaji ke-13, dapat dibayarkan tepat waktu," tutupnya.(*)