Kasus Dugaan Suap, 2 eks Pejabat KPP Madya Banjarmasin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Ratino Taufik June 30, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan suap yang menyeret dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin akhirnya masuk ke meja hijau. 

Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama bawahannya, Dian Jaya Demega, seorang Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

Suap itu mereka terima dari pihak perusahaan, yang mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto tersebut, JPU membeberkan bahwa praktik rasuah ini bermula dari adanya permohonan restitusi PPN kepada KPP Madya Banjarmasin, untuk tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak KPP menyetujui nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Selanjutnya JPU menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara terdakwa Dian Jaya dengan pihak perusahaan mengenai arah pemeriksaan. 

Baca juga: Belum Punya Genset Memadai, Pelayanan Disdukcapil Tapin Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir

Tak hanya itu, Mulyono selaku pimpinan juga diduga telah mengatur pertemuan dengan perwakilan perusahaan pemohon restitusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, pada 27 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Mulyono disinyalir meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai syarat kelancaran penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). 

Permintaan tersebut kemudian disepakati dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi sebesar Rp48,324 miliar cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap pun mengalir secara bertahap kepada para terdakwa.

Pada 26 Januari 2026, terdakwa Dian Jaya menerima Rp200 juta, dengan rincian Rp 180 juta untuk terdakwa sedangkan Rp20 juta untuk perantara.
 
Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dengan rincian Rp 800 juta bagian terdakwa dan Rp 500 juta untuk perantara.

"Rp1,5 diterima terdakwa berkaitan dengan permohonan restitusi pajak, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 12 huruf b dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (7/7/2026) mendatang, dengan agenda pembuktian dari JPU. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.