Kawasan Industri Pelindo II Bengkulu Terkendala RTRW, DPRD Provinsi Dorong Revisi Perda Segera
Rita Lismini June 30, 2026 08:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Upaya pengembangan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional II Bengkulu terus menunjukkan progres positif.

Namun, percepatan pengembangan tersebut masih terkendala regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu yang hingga kini belum mengakomodasi rencana kawasan industri di wilayah pelabuhan.

Saat ini, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW masih menetapkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai sebagai zona transportasi.

Sementara itu, Pelindo menargetkan kawasan tersebut berkembang menjadi Kawasan Industri (KI) sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP), dengan penyediaan lahan tahap awal seluas 50 hingga 75 hektare.

Komitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota Komisi III Suharto dan Darmawansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelindo Regional II Bengkulu, Rombongan disambut langsung oleh General Manager Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi pada Selasa (30/6/2026).

Dalam sidak tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu menilai revisi Perda RTRW Kota Bengkulu menjadi langkah penting untuk membuka jalan pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai.

Pasal 80 ayat (9) Perda Nomor 4 Tahun 2021 saat ini hanya mengizinkan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung fungsi transportasi.

Karena itu, DPRD mendorong agar revisi RTRW nantinya tidak hanya menetapkan kawasan tersebut sebagai zona transportasi, tetapi juga memasukkan fungsi kawasan industri, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat bagi pengembangan investasi.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan membangun komunikasi lintas Fraksi partai politik dengan anggota DPRD Kota Bengkulu agar proses revisi Perda RTRW dapat segera dipercepat.

"Nanti segera mas suharto dari Gerindra mengkontak temen Gerindra di Kota , pak Darmawansyah dari Golkar dan saya dari PAN ke DPRD kota agar  revisi ini berjalan karena kekurangan hanya pada kawasan angkutan (transportasi) seharusnya kawansan angkutan dam industri sehingga kawasan ekonomi khusu atau industri bisa terrealisasi" Terang Teuku Zulkarnain.

Menurutnya, apabila revisi RTRW telah disahkan, maka kepastian hukum bagi investor akan semakin kuat. Hal itu diyakini mampu menarik investasi baru yang berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya  Bengkulu.

Sementara itu, General Manager Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, DPRD Provinsi, DPRD Kota hingga organisasi perangkat daerah terkait guna mempercepat revisi RTRW.

"Mengenai RTRW kita sudah berkoordinasi dgn DPRD Provinsi maupun kota, bahkah langsung dengan pak Gub dan juga walikota dan kepala Dinas terkait, kita mohon diperbantu percepatan, dan memang kemeren kita juga dimintai Kajian Feasibility Study kawasan industri, itu sudah selesai, maka kita dukungan membangun Pulau baii atau Bengkulu" kata GM pelindo II Bengkulu 

General Manager Pelindo II Bengkulu menegaskan 

Dengan dukungan regulasi yang memadai, pengembangan Kawasan Industri Pelabuhan Pulau Baai diharapkan menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Bengkulu, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta menarik lebih banyak investasi strategis ke Provinsi Bengkulu

" jika regulasi atau perda ini selasai maka akan memudahkan investor masuk melakukan pengembangan industri jika sebelumnya ada dari perusahaan palm oil (kepala sawit) akan buka di Pelabuhan ini" tegasnya. 

Berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nomor KP 898 Tahun 2016, kawasan Pelabuhan Pulau Baai memang telah diarahkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri. Dari total luas sekitar 215 hektare, Pelindo menyiapkan 50 hingga 75 hektare sebagai tahap awal pengembangan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.