BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, menilai pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan perguruan tinggi dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Hal itu ia sampaikan, saat menyampaikan sambutan, pada acara pembukaan kegiatan Academic Engagement, di Auditorium Fakultas Hukum ULM, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi serta kajian akademik.
"Perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia, yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan," katanya.
Academic Engagement sendiri merupakan program program Kejaksaan Agung RI, yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan dunia akademik.
Selain untuk pengembangan Adhyaksa Chambers, sebagai model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern yang lebih adaptif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menarikanya ULM merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia, sebagai tempat pelaksanaan Academic Engagement.
Menurut Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri, kegiatan ini menjadi momentum penting, dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan.
"Khususnya sinergi dalam pengembangan ilmu hukum, riset, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," ungkapnya.
Baca juga: Adu Banteng Truk dan Mobil di Cempaka Banjarbaru, Satu Keluarga Jadi Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof R. Narendra Jatna.
Dalam sesi keynote speech, Jamdatun menjelaskan bahwa Adhyaksa Chamber merupakan pusat penyelesaian sengketa sektor publik melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
"Adhyaksa Chamber bukan lembaga peradilan, melainkan pusat aktivitas yang mendukung mediasi, arbitrase, konsiliasi hingga sertifikasi profesi hukum," jelasnya.
Menurutnya saat ini Indonesia memerlukan fasilitas arbitrase berstandar internasional, agar penyelesaian sengketa bisnis maupun investasi tidak selalu dilakukan di luar negeri.
"Karena itu, Adhyaksa Chamber dirancang memiliki ruang arbitrase dengan standar keamanan, akustik, dan fasilitas pendukung bertaraf internasional," terang Jamdatun.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki sejumlah keunggulan dibanding proses litigasi di pengadilan.
Di antaranya waktu penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih efisien, kerahasiaan para pihak yang terjamin serta dinilai sesuai dengan budaya musyawarah yang berkembang di Indonesia.
"Penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara kini telah memperoleh dasar hukum dalam UU RPJPN 2025–2045," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Muhidin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan respon positif terhadap pelaksanaan Academic Engagement di Banjarmasin.
Ia berharap keberadaan Adhyaksa Chamber mampu menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"Semoga dapat meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kasel," harapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)