BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan penyalahgunaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan berkembang menjadi perhatian publik.
Perkara yang semula dianggap sebagai pelanggaran distribusi BBM bersubsidi kini justru memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Berbagai fakta tersebut menjadi sorotan karena dinilai dapat memengaruhi penilaian terhadap sah atau tidaknya proses hukum yang telah dijalankan.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, jalannya persidangan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak sesederhana dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi.
Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam penangkapan, sedangkan dua lainnya adalah petugas SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Majelis hakim kemudian menggali secara rinci kronologi penangkapan para terdakwa.
Saksi Erwin menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melakukan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada 6 Januari 2026, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Medan.
Menurut keterangannya, mereka secara tidak sengaja melihat aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU sehingga langsung melakukan penindakan.
"Kami sedang patroli sesuai perintah Kapolrestabes. Saat melintas kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken, kemudian dilakukan penindakan," terang saksi di hadapan majelis hakim.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Baca juga: Sosok dan Profil Barry Tamin, Adik Ipar Raffi Ahmad yang Menjabat Komisaris Independen PT Sarinah
Dalam dokumen penyidikan disebutkan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara dalam persidangan, saksi menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena petugas secara kebetulan melihat aktivitas tersebut ketika sedang berpatroli.
Perbedaan ini dinilai cukup mendasar karena berkaitan dengan legalitas awal tindakan penegakan hukum.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perubahan keterangan tersebut.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, adanya perubahan kronologi penangkapan berpotensi menimbulkan kesan bahwa perkara tidak diproses secara murni berdasarkan mekanisme penegakan hukum.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan karena menunjukkan adanya perhatian serius majelis hakim terhadap integritas proses penyidikan.
Meski demikian, hakim belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan masih akan mendalami seluruh fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Selain mempersoalkan dasar penangkapan, majelis hakim juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah jeriken yang digunakan terdakwa.
Menurut saksi dari kepolisian, saat dilakukan penangkapan terdapat dua jeriken di lokasi.
Satu jeriken disebut telah terisi penuh Pertalite, sedangkan jeriken kedua sedang dalam proses pengisian dengan volume sekitar setengah penuh.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menilai telah terjadi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Namun terdakwa Aziz Apandi Silalahi membantah pernyataan tersebut.
Ia mengaku hanya membeli Pertalite menggunakan satu jeriken.
Sedangkan jeriken lainnya, menurut Aziz, merupakan milik rekannya yang berada di lokasi namun tidak ikut diamankan maupun dijadikan tersangka.
Perbedaan fakta ini dinilai penting karena dapat memengaruhi pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Majelis hakim juga mempertanyakan cepatnya proses penyidikan yang dilakukan aparat.
Dalam persidangan terungkap bahwa sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 7 Januari 2026, penyidik telah menetapkan kedua terdakwa sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, pemeriksaan terhadap ahli migas juga telah dilakukan.
Rangkaian proses tersebut dinilai berlangsung sangat cepat dibandingkan dengan penanganan perkara pidana pada umumnya.
Hakim kemudian mendalami apakah seluruh prosedur administrasi dan tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Majelis menegaskan bahwa kecepatan penyidikan bukanlah persoalan utama, tetapi seluruh prosedur tetap harus memenuhi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan CEO Gojek
Tim penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas.
Menurut kuasa hukum Hermansyah Hutagalung, ancaman pidana dalam pasal tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan jumlah BBM yang dipersoalkan.
Ia menjelaskan bahwa volume Pertalite yang dibeli kliennya berkisar antara 20 hingga 25 liter.
Namun akibat penerapan pasal tersebut, kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kalau hanya pembelian sekitar 20 sampai 25 liter Pertalite, kami menilai penerapan pasal ini perlu dipertimbangkan kembali agar lebih proporsional," ujarnya.
Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan asas keadilan dalam memeriksa perkara tersebut.
Menghadapi sidang berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.
Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.
Langkah lain yang sedang dipersiapkan adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan karena ayah salah satu terdakwa diketahui sedang menjalani pengobatan akibat penyakit kanker.
Menurut kuasa hukum, kondisi keluarga terdakwa menjadi salah satu pertimbangan agar permohonan tersebut dapat dikabulkan.
Usai menjalani persidangan, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta secara objektif.
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan berharap memperoleh keadilan.
"Saya harap bebas saja," ujar Ranning singkat setelah sidang selesai.
Perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang semula hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi kini berkembang menjadi pembahasan mengenai kualitas proses penegakan hukum.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah proses penangkapan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan lanjutan tersebut juga akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai apakah dakwaan terhadap kedua terdakwa dapat dibuktikan secara sah atau justru terdapat cacat prosedur yang memengaruhi keseluruhan proses penanganan perkara.
(TribunTrends/kompas)