Penyesuaian Tarif Air di Perumda Apa Mening Malinau Tetap Pakai Subsidi Silang, Begini Penjelasannya
Junisah June 30, 2026 07:39 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Skema subsidi silang antar pelanggan tetap dipertahankan dalam kebijakan penyesuaian tarif air terbaru di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Kebijakan penyesuaian tarif air ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan serta keadilan bagi seluruh kelompok pemakai jasa air bersih di daerah perkotaan hingga pedalaman.

Penerapan penyesuaian tarif air minum formula baru ini resmi disahkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa Mening.

Kebijakan penyesuaian tarif air dilakukan setelah tarif lama dinilai sudah tidak mampu menutup biaya operasional, dan rencana kenaikan dan penyesuaian tarif air rencananya akan diberlkakukan setelah sosialisasi 10 Juli 2026 mendatang.

Direktur Perumda Apa Mening Malinau Indra Gunawan memberikan penjelasan mengenai kondisi riil perimbangan tarif dan beban operasional perusahaan saat ini.

Baca juga: Juli Tahun 2026, Pemkab Malinau Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Air Perumda Apa Mening

Melalui Penyesuaian tarif terbaru, rata-rata kenaikan tarif yang dibebankan kepada pelanggan adalah sebesar Rp 1.525 per meter kubik.

Khusus kelompok Rumah Tangga 1 yang mencakup masyarakat ekonomi kurang mampu, nilai kenaikan dipatok sebesar Rp 24.000 per bulan dengan asumsi pemakaian normal.

"Meskipun Rumah Tangga 1 mengalami kenaikan tarif tetapi tarif airnya masih di bawah Harga Dasar, dimana tarif rata- ratanya sebesar Rp. 4.200/M3 sedang Harga Dasarnya sebesar Rp. 6.181/M3, sehingga kelompok ini masih mendapatkan subsidi silang sebesar 32 % ," katanya.

Berdasarkan data kepesertaan, struktur subsidi silang selama ini dinilai tidak berimbang lantaran mayoritas pelanggan membayar di bawah harga dasar.

Tercatat sebanyak 11.386 pelanggan atau setara 78,45 persen menikmati tarif air bersih di bawah harga dasar sebesar Rp 6.181 per meter kubik.

Baca juga: Perumda Air Minum Apa Mening Malinau akan Lakukan Penyesuaian Tarif Air, Begini Alasannya 

Sementara kelompok pelanggan yang membayar tarif di atas harga dasar hanya menyentuh angka 3.127 kepesertaan atau sekitar 21,55 persen.

"Tarif air yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup biaya secara penuh/ belum Full Cost Recovery (FCR). Kondisi belum FCR tersebut bukan tahun ini saja tetapi sudah lebih dari 6 tahun, sehingga beban perusahaan setiap tahunnya semakin besar," ujar Indra Gunawan.

Pihak manajemen meminta agar masyarakat mulai menghemat penggunaan air bersih guna mengontrol nilai tagihan rutin pasca penyesuaian berlaku.

Rangkaian sosialisasi mengenai regulasi baru ini akan digencarkan kepada seluruh golongan pelanggan di wilayah pelayanan selama masa tenggang satu bulan.

Pemberlakuan Penyesuaian tarif baru dihitung berdasarkan pemakaian air per 10 Juli 2026 dan ditagihkan melalui rekening pelanggan pada bulan September 2026.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.