Komnas Perempuan sempat menyebut kasus Taufik Hidayat menyekap korban YTR bukan penyiksaan.
Meskipun Komnas Perempuan sudah melakukan klarifikasi dan minta maaf terkait pernyataan tresebut.
Namun Kriminolog Haniva Hasna menilai kesalahan penggunaan istilah bisa berakibat pada kekeliruan hukum.
Ia menegaskan setiap tindakan yang mengakibatkan luka fisik maupun psikis hingga terjadi secara berulang kali, termasuk dalam kategori penyiksaan.