Perjalanan Nadiem Makarim, Dulu CEO Gojek, Banting Setir ke Mendikbud, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Putri Asti June 30, 2026 07:56 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider jaksa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. (Kompas.com)

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik sejak proses penyidikan dimulai.

Seperti diketahui, pada 2019, ia dipercaya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Info Demo Hari Ini di Jakarta, Relawan Nadiem Kepung 3 Titik: PN Jakpus, DPR hingga Medan Merdeka

Selama menjabat, Nadiem meluncurkan sejumlah program di bidang pendidikan, termasuk kebijakan Merdeka Belajar dan program digitalisasi sekolah.

Namun, program pengadaan Chromebook kemudian menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, sedangkan Nadiem membantah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. 

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Rekam Jejak Nadiem Makarim

Perjalanan karier Nadiem Makarim.
Perjalanan karier Nadiem Makarim. (Instagram @nadiemmakarim)

Sebelum masuk ke kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri dan CEO Gojek.

Pria kelahiran Singapura, 4 April 1984, ini merupakan anak ketiga pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Ayah Nadiem merupakan aktivis sekaligus pengacara ternama di Tanah Air.

Ia menghabiskan masa sekolah dasar dan menengah pertama di Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura.

Setelah SMA, Nadiem melanjutkan pendidikan ke salah satu universitas berstatus Ivy League di Amerika Serikat. 

Jenjang strata satu (S1) dia tempuh di Brown University jurusan Hubungan Internasional.

Ia juga sempat ikut pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science di Inggris.

Setelah menyabet gelar BA (Bachelor of Arts), Nadiem melanjutkan S2 ke almamater sang ayah, Harvard University, hingga meraih gelar Master of Business Administration.

Nadiem kemudian kembali ke Indonesia dan bekerja di perusahaan konsultan internasional, McKinsey & Company, di Jakarta.

Ia menghabiskan waktunya selama tiga tahun di perusahaan tersebut.

Nadiem kemudian pindah ke Zalora Indonesia sebagai co-founder dan managing editor selama setahun.

Kemudian, Nadiem berpindah perusahaan ke KartuKu dan menjabat sebagai Chief Innovation Officer di perusahaan layanan pembayaran nontunai itu pada 2013-2014.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.