Kasus Dugaan Investasi Bodong Yeyen di Bengkulu, Kuasa Hukum Korban: Berpeluang Dijerat TPPU
Hendrik Budiman June 30, 2026 08:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok dana pinjaman dan investasi bodong yang menjerat tersangka NC alias Yeyen terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. 

Setelah menetapkan NC alias Yeyen sebagai tersangka, penyidik kini disebut masih mendalami aliran dana, menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, hingga membuka peluang pengembangan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase yang sebelumnya telah menjalin koordinasi dengan penyidik. 

Menurutnya, langkah penyidik yang terus mengembangkan perkara menjadi harapan baru bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum atas dugaan investasi bodong yang diduga merugikan banyak masyarakat.

Penanganan perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berjalan cepat dan memberikan rasa tenang kepada para korban. 

Pasalnya, proses hukum tidak berhenti setelah penetapan tersangka, tetapi terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Bengkulu atas kinerja dan kerja cepatnya, sehingga para korban saat ini tidak lagi merasa resah," ujar Ana dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ana, sejak perkara ditangani secara intensif oleh penyidik, para korban mulai melihat adanya kepastian hukum. 

Kondisi itu dinilai menjadi angin segar bagi para korban yang sebelumnya terus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Penyidik Masih Telusuri Aset dan Aliran Dana

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dimiliki tersangka NC alias Yeyen.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus menelusuri aliran dana yang dihimpun dari para korban.

Selain menelusuri aset, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pola pengelolaan dana yang dijalankan tersangka. 

Baca juga: Momen NC Alias YY Bandar Investasi Bodong di Bengkulu Tertunduk Lesu Kenakan Rompi Tahanan-Diborgol

Menurut Ana, proses itu penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana dana para korban dikelola sejak awal hingga akhirnya menimbulkan dugaan kerugian.

Penelusuran aset juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila nantinya ditemukan indikasi adanya pengalihan atau penyamaran hasil dugaan tindak pidana.

"Informasi yang kami peroleh, penyidik masih bekerja melakukan penelusuran aset dan mendalami aliran dana. Artinya, perkara ini masih terus berkembang," katanya.

Berpeluang Dijerat TPPU

Menurut Ana, berdasarkan perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung, tidak tertutup kemungkinan penyidik menerapkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

Penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada hasil penyidikan, terutama apabila ditemukan dugaan bahwa hasil tindak pidana telah dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan dalam bentuk aset maupun transaksi keuangan lainnya.

"Kalau nanti penyidik menemukan alat bukti yang cukup, tentu perkara ini bisa berkembang ke TPPU. Itu sangat bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan," ujar Ana.

Selain kemungkinan penerapan TPPU, penyidik juga berpeluang meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.

Menurut Ana, langkah itu penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga ikut menikmati atau menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana.

Dana Korban Diduga Hanya Diputar

Dalam keterangannya, Ana juga mengungkapkan dugaan pola pengelolaan dana yang dijalankan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari para korban.

Dana yang selama ini disetorkan masyarakat kepada tersangka diduga tidak digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha sebagaimana dijanjikan dalam program dana pinjaman maupun investasi.

Sebaliknya, uang yang diterima dari para korban diduga hanya diputar untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada peserta lain.

"Dana para korban terus diputar oleh tersangka. Tidak ada aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan sebagaimana yang disebut sebagai dana pinjaman," katanya.

Menurut Ana, dugaan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman terhadap keterangan para korban yang mengikuti program dana pinjaman dan investasi yang ditawarkan tersangka.

Karena itu, ia berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh pola pengelolaan dana tersebut sehingga konstruksi perkara menjadi semakin jelas.

Korban Berharap Seluruh Aset Dapat Diungkap

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok dana pinjaman dan investasi bodong masih terus berlangsung di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, mendalami aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Para korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Mereka menginginkan penyidik dapat mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Kuasa hukum korban pun menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga perkara tersebut tuntas. 

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mampu mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban kasus dugaan investasi bodong tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.