BANGKAPOS.COM--Rencana Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan sistem smart parking atau parkir pintar berbasis digital mulai menuai penolakan dari para juru parkir.
Kebijakan yang digadang-gadang menjadi bagian dari transformasi layanan publik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, mulai dari antrean kendaraan hingga ancaman berkurangnya penghasilan juru parkir.
Sejumlah juru parkir mengaku belum yakin sistem pembayaran parkir secara digital benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Pangkalpinang.
Mereka berharap pemerintah melakukan kajian lebih matang serta sosialisasi menyeluruh sebelum kebijakan itu diterapkan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya berencana menerapkan smart parking sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan parkir.
Melalui sistem ini, pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai (cashless) menggunakan aplikasi digital maupun pemindaian kode QR (QRIS).
Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga diharapkan mampu meningkatkan transparansi pendapatan parkir daerah.
Konsep tersebut juga dirancang untuk mengurangi kebocoran retribusi parkir, meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah, serta memudahkan proses pengawasan karena seluruh transaksi terdokumentasi secara digital.
Selain itu, sistem parkir pintar juga diproyeksikan dapat terintegrasi dengan program Smart City yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Meski demikian, hingga kini pemerintah masih berada pada tahap persiapan dan sosialisasi sebelum implementasi dilakukan secara bertahap di sejumlah titik parkir strategis.
Baca juga: Paus Biru Mati di Banyuasin, Terjebak di Bawah Rumah Warga, Ini Fakta Habitat dan Penyebabnya
Wahyu, salah seorang juru parkir yang telah bertugas selama sembilan tahun di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang, mengaku telah mendengar rencana penerapan smart parking sejak tahun lalu.
Namun menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan teknis yang benar-benar rinci mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan.
"Kami dari juru parkir sebetulnya keberatan dengan smart parking atau parkir berlangganan ini. Dari tahun lalu memang sudah sering diimbau, tapi sampai sekarang belum ada sosialisasi detail soal penerapannya," kata Wahyu, Selasa (30/6/2026).
Ia mengaku tidak sepenuhnya menolak modernisasi sistem parkir.
Namun dirinya menilai penerapan teknologi harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Wahyu, persoalan utama bukan hanya soal penggunaan teknologi, melainkan efektivitas ketika diterapkan di lokasi parkir yang ramai.
Ia mencontohkan kondisi ketika beberapa kendaraan keluar secara bersamaan dari arah berbeda.
Dalam sistem digital, setiap kendaraan harus dipindai melalui barcode atau QR Code sehingga membutuhkan waktu lebih lama dibanding pembayaran tunai.
"Bayangkan kalau ada motor keluar dari kiri, ada lagi dari kanan. Kami harus scan barcode satu-satu. Kalau pengendaranya sabar menunggu tidak masalah, tapi kalau buru-buru bagaimana? Ini yang menurut kami akan ribet," ujarnya.
Ia khawatir proses tersebut justru memicu antrean kendaraan, terutama di kawasan pusat perdagangan yang memiliki mobilitas tinggi.
Baca juga: Hakim Soroti Kejanggalan Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Penangkapan dan Penyidikan Dipertanyakan
Wahyu juga berharap para pengambil kebijakan tidak hanya menyusun aturan dari balik meja.
Menurutnya, pejabat pemerintah perlu melihat langsung bagaimana aktivitas juru parkir berlangsung setiap hari agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
"Coba saja wali kota turun langsung jadi juru parkir sehari. Biar tahu efektif atau tidak smart parking ini diterapkan di lapangan," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kaji Usulan Buruh Bebaskan Pajak JHT, THR dan Pesangon, Ini Aturan yang Berlaku Saat Ini
Selain persoalan teknis, kekhawatiran lain yang muncul ialah potensi penurunan pendapatan.
Wahyu mengatakan aktivitas parkir saat ini sudah jauh lebih sepi dibanding beberapa tahun lalu.
Dalam sehari, pendapatan kotor yang diperoleh berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu sebelum disetorkan sesuai ketentuan kepada Dinas Perhubungan.
"Sekarang saja sudah sepi. Rp150 ribu itu masih kotor sebelum setor. Kami khawatir kalau sistem baru diterapkan penghasilan makin turun," katanya.
Menurutnya, apabila proses pembayaran menjadi lebih rumit, bukan tidak mungkin sebagian masyarakat memilih mencari lokasi parkir lain sehingga berdampak terhadap pemasukan para juru parkir.
Keluhan senada disampaikan Dipo, juru parkir yang bertugas di kawasan Alun-alun Taman Merdeka (ATM).
Ia menilai penerapan smart parking lebih cocok diterapkan di kota metropolitan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
Sementara Pangkalpinang, menurutnya, masih tergolong kota kecil dengan volume lalu lintas yang relatif tidak terlalu padat.
"Pangkalpinang ini kota kecil, bukan kota besar seperti Jakarta. Saya rasa belum terlalu perlu sampai harus smart parking seperti itu," ujarnya.
Dipo juga mempertanyakan efektivitas pembayaran digital untuk tarif parkir yang relatif kecil.
Menurutnya, nominal parkir kendaraan roda dua yang hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 justru terasa kurang praktis apabila harus menggunakan aplikasi digital setiap transaksi.
"Masak iya narik parkir seribu dua ribu harus masuk ke handphone. Menurut saya tidak efektif," katanya.
Ia menilai sistem pembayaran tunai saat ini masih lebih sederhana dan cepat untuk kondisi di lapangan.
Selain aspek teknis, para juru parkir juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia.
Tidak semua petugas parkir terbiasa menggunakan telepon pintar maupun aplikasi pembayaran digital.
Sebagian besar bahkan telah berusia lanjut sehingga dikhawatirkan mengalami kesulitan beradaptasi apabila sistem baru diberlakukan secara penuh.
"Kalau saya mungkin masih bisa pakai handphone. Tapi banyak kawan-kawan yang sudah tua dan tidak terlalu paham gadget. Bagaimana dengan mereka?" ujar Dipo.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan pelatihan khusus apabila memang ingin menerapkan digitalisasi parkir secara menyeluruh.
Secara umum, smart parking merupakan sistem pengelolaan parkir berbasis teknologi yang memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Di sejumlah kota besar Indonesia, sistem serupa telah diterapkan secara bertahap dengan memanfaatkan QRIS, kartu elektronik maupun aplikasi khusus.
Namun implementasinya umumnya disertai masa transisi, pelatihan petugas, serta sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan sistem tidak mengganggu aktivitas pengguna jasa parkir.
Meski menyampaikan keberatan, para juru parkir menegaskan tetap akan mematuhi aturan apabila pemerintah resmi memberlakukan smart parking.
Namun mereka berharap kebijakan tersebut didahului sosialisasi yang lebih komprehensif, simulasi di lapangan, serta evaluasi terhadap berbagai kendala teknis yang mungkin muncul.
Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kesiapan petugas, kondisi masyarakat, serta karakteristik Kota Pangkalpinang agar transformasi digital di sektor parkir benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan mata pencaharian para juru parkir yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.(*)
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Zulkodri)