Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menyesalkan belum ditahannya tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Garut.
Korban meminta penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Garut agar dapat segera disidangkan.
Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah itu masih bergulir di tahap penyidikan.
Meski tiga orang telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap seluruhnya dengan alasan kondisi kesehatan serta adanya penangguhan penahanan.
"Kami berharap ketiga tersangka segera ditahan kan statusnya sudah tersangka," ujar JA salah satu korban kepada Tribunpriangan.com, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Jadwal Persigar Garut Lawan Pasuruan United, Laskar Domba Garut Wajib Bangkit Demi Tiket Semifinal!
JA mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Garut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini, dua tersangka berinisial IW dan CU belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Garut, sedangkan tersangka YA memperoleh penangguhan penahanan dengan alasan serupa.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Garut yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan para tersangka. Namun, sebagai korban kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan," kata JA.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi menjelaskan, untuk proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan meski belum dilakukan penahanan.
Bahkan penyidik terus memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Penangguhan penahanan maupun pertimbangan kondisi kesehatan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
Susilo mengungkapkan, bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Garut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus mafia tanah yang sempat viral di Garut ini bermula ketika para tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban hingga korban melakukan pembayaran.
Namun, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Polres Garut menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum terhadap para tersangka dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Adhi.(*)