Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka yang saat ini diproses hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang mengatakan, total terdapat 5.436 laporan polisi terkait 3C selama periode tersebut.
“Tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dari jumlah laporan itu, rinciannya meliputi 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wilayah dengan kasus curas terbanyak berada di Jakarta Barat (61 kasus), disusul Jakarta Utara (31 kasus) dan Tangerang Selatan (27 kasus).
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Dugaan Tuduhan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Untuk curat, tertinggi terjadi di Tangerang Kota (1.923 kasus), kemudian Tangerang Selatan (879 kasus) dan Jakarta Barat (629 kasus).
Sementara curanmor didominasi Tangerang Kota (695 kasus), Jakarta Selatan (174 kasus), dan Tangerang Selatan (196 kasus).
Pihaknya mencatat, sebagian besar tindak kejahatan terjadi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB saat aktivitas masyarakat menurun.
"Dari hasil evaluasi, tindak pidana khususnya 3C umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ucap Danang.
Guna menekan angka kriminalitas, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di jam rawan serta memperkuat upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum di wilayah rawan kejahatan.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Danang.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,07 miliar, 14 senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 ponsel, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T dan Y, 145 tabung LPG, empat airsoft gun, serta 866,98 gram emas.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP, termasuk terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, hingga penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan menjaga keamanan lingkungan dan bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah tindak kriminal.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan bukan hanya sebagai tanggung jawab aparat penegak hukum semata, namun merupakan tanggung jawab kita bersama," tutur Danang. (m31)