TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang mengikuti kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) terkait Metrologi Legal pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, baru-baru ini.
Keikutsertaan BP Tanjungpinang dalam forum koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kewenangan verifikasi perizinan, khususnya yang berkaitan dengan aspek Metrologi Legal di kawasan strategis nasional.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, mengatakan bahwa koordinasi tersebut membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi Persetujuan Tipe dan Tanda Daftar Usaha Reparasi (TDUR) pada kawasan KEK maupun KPBPB. Pembahasan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan teknis, tetapi juga mencakup evaluasi implementasi kebijakan yang telah berjalan, berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, hingga penyusunan langkah-langkah strategis untuk memperkuat integrasi sistem dan data antarlembaga.
Menurutnya, penguatan integrasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi dengan baik. Dengan demikian, seluruh proses verifikasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan KEK maupun KPBPB.
"Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan sinergi antara Direktorat Metrologi, pengelola KEK, dan pengelola KPBPB dalam pelaksanaan kewenangan verifikasi," kata Cokky, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Metrologi Legal memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keakuratan alat ukur, alat takar, alat timbang, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
Baca juga: Ikuti Bimtek Pengadaan, BP Tanjungpinang Pastikan Proses Transparan dan Menguntungkan Pelaku Usaha
Kepastian terhadap standar alat ukur tersebut menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan transaksi yang adil, melindungi hak konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Melalui sistem pengawasan yang berjalan optimal, pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar nasional. Hal tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berintegritas.
Cokky menambahkan, koordinasi ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan. Dengan dukungan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, proses verifikasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan investasi di Kota Tanjungpinang.
Selain memberikan kemudahan dalam proses administrasi, integrasi sistem juga diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit, mempercepat proses pelayanan kepada pelaku usaha, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan dan pengawasan Metrologi Legal.
"Harapannya, langkah ini bisa mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban metrologi, memangkas birokrasi, dan pada akhirnya memperkuat daya saing kawasan KPBPB Tanjungpinang," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).