Happy Salma Percaya Nadiem Makarim Masih Bisa Dapatkan Keadilan Meski Divonis 10 Tahun Penjara
Willem Jonata June 30, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Happy Salma memberikan respons terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada sahabatnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim.

Nadiem dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). 

Bagi Happy Salma, putusan majelis hakim ini bukanlah titik akhir dari perjuangan sang sahabat untuk mencari keadilan.

"Putusan hari ini tentu membuat kita kecewa dan sedih," kata Happy Salma usai sidang.

"Tapi saya rasa putusan ini bukan akhir, pasti ada banyak jalan untuk bisa diperjuangkan agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Sebut Nadiem Punya Integritas

Di mata Happy Salma, mantan bos Gojek tersebut telah menunjukkan sikap yang luar biasa selama bergulirnya proses persidangan yang memakan waktu hampir setahun. 

Ia sangat meyakini Nadiem memiliki rekam jejak yang bersih dan ketulusan dalam membenahi birokrasi demi kemajuan bangsa.

Baca juga: Ikut Rasakan Lelahnya Keluarga Nadiem Makarim, Happy Salma Genggam Erat Tangan Franka

"Saya bangga bagaimanapun selama hampir satu tahun di dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan, Nadiem tetap punya dignity mencoba membela diri dengan sangat terhormat," ungkapnya.

Terdakwa Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Selain itu, majelis hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima)
Terdakwa Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Selain itu, majelis hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima) (/Jeprima)

Selain Happy Salma, ada beberapa rekan artis dan massa pendukung yang hadir memberikan suntikan moral. 

Menanggapi fenomena tersebut, Happy menilai hal itu sebagai bukti nyata dari sebuah solidaritas.

Banyak pihak yang merasa terpanggil secara emosional karena mereka mengetahui betul visi besar dan cita-cita luhur Nadiem dalam mereformasi dunia pendidikan di tanah air.

Dalam momen emosional tersebut, Happy Salma juga membagikan pesan mendalam dari Nadiem. 

Ia menyebutkan sahabatnya itu sama sekali tidak menyimpan penyesalan meski pengabdiannya kepada negara berujung pada jeruji besi.

"Nadiem mengatakan berkali-kali tidak menyesal mencintai bangsa ini. Semoga mencintainya tidak bertepuk sebelah tangan," tutur Happy Salma.

Menutup pernyataannya, Happy menegaskan bakal terus berdiri di belakang Nadiem jika tim hukum memutuskan untuk mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.