Tak Punya Uang Untuk Bayar Cicilan Motor, Pria di Banjarnegara Jadi Jambret
rival al manaf June 30, 2026 11:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Seorang laki-laki berinisial RDA (20) dibekuk polisi setelah menjambret tas seorang perempuan di dekat Kafe Saujana Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin (15/6/2026) lalu.

Kejadian terjadi sekira pukul 21.55 WIB.

Pelaku RDA merupakan warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

Sedangkan, korban berinisial NH (23), warga Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: "Kami Tak Ditolong Dulu" Pikap Pengangkut Telur Arif Terguling di Purbalingga, Muatan Dijarah Warga

Baca juga: MBG Libur Jadi Sebab Anjloknya Harga Telur dan Daging Ayam

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pelaku menjambret saat korban keluar dari Kafe Saujana Banjarmangu hendak ke arah Wanadadi.

Korban saat itu dalam perjalanan hendak pulang ke rumah.

Pelaku menarik tas hingga korban terjatuh dari sepeda motor di sekitar Jalan Raya Timur Wanadadi, Desa Banjarmangu.

"TKP merupakan jalan yang menurun dan jauh dari pemukiman. Saat malam hari juga minim penerangan," kata Iptu Ori memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (30/6/2026).

Iptu Ori mengatakan, pelaku membawa tas korban yang berisi handphone merek Iphone dan Redmi.

Kemudian dompet yang berisi KTP, SIM C, BPJS, ATM BCA, buku tabungan, dan uang tunai sekitar Rp. 300.000.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.

"Korban mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir dengan kondisi satu gigi atas lepas dan satu gigi patah. Kemudian luka di lengan tangan kanan, lengan kiri, lutut kanan, lutut kiri, dan jari kaki," ungkapnya. 

Untuk Bayar Cicilan 

Iptu Ori menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang bekerja di proyek perumahan wilayah Sokanandi, pada Senin 22 Juni 2026.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya dan salah satu barang bukti masih di bawa pelaku.

Motif pelaku melakukan itu karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scopy.

"Hasil pemeriksaan, pelaku dua tahun lalu juga pernah melakukan hal serupa dengan sasaran perempuan. Waktu itu dapatnya hanya Rp 20 ribu dan Rp 60 ribu," katanya. 

Terkait modus, menurut Iptu Ori, pelaku menyasar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Pelaku lalu menarik paksa tas yang diselempangkan di bahu kanan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pelaku dijerat pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku terancam ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Iptu Ori juga menghimbau, masyarakat untuk selalu waspada pada saat perjalanan malam hari

Terutama saat melalui tempat sepi dan minim penerangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

"Kalau pergi malam hari, khususnya perempuan selalu waspada dan usahakan ada temennya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.