BREAKING NEWS, Tiga Pengurus Pokmas Bergas Lor Semarang Jadi Tersangka Korupsi Rp602 Juta
deni setiawan July 01, 2026 01:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Selasa (30/6/2026) malam.

Ketiga tersangka tersebut berinisial S, P, dan RK.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Baca juga: Nadiem Makarim eks Mendikbudristek Divonis 10 Tahun, Kasus Korupsi Laptop Chromebook

• Modus Pengasuh Ponpes Grobogan Setubuhi Santri di Hotel Kopeng, Aksi Bejat Pelaku Sejak 2023

Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang tersebut total bernilai Rp1,08 miliar.

​Dari total anggaran tersebut, Rp859,35 juta dialokasikan khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai empat program fisik utama yakni peningkatan gedung olahraga Tegalsari Rp176,47 juta, pekerjaan pembuatan talud Rp176,47 juta, pengembangan TPS 3R sebesar Rp350 juta, serta pembangunan sepic tank di 92 titik di Kelurahan Bergas Lor dengan total Rp383,19 juta. 

Proyek-proyek tersebut berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pengurus kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Ini sebenarnya PPK-nya adalah Lurah. Lurah yang saat ini sudah meninggal. Jadi, tiga tersangka itu S, RK dan P ini masing-masing selaku ketua pelaksanaan kegiatan."

"Mereka membentuk tim. Ada tim perencana, pelaksana, sampai pengawas. Tapi sebenarnya itu hanya sekedar fomalitas."

"Selebihnya, dilaksanakan oleh tiga orang ini bersama almarhum Lurah Bergas," jelas Dohar. 

Duduk Perkara Dugaan Korupsi

Dohar menyebut, tersangka S yang menjabat sebagai pimpinan pokmas sekaligus ketua pelaksana swakelola diketahui melaksanakan seluruh kegiatan tersebut tanpa melalui musyawarah pembangunan kelurahan yang sah. 

Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) sengaja disusun hanya sebagai formalitas belaka tanpa adanya kajian teknis yang benar.

Dalam proses eksekusi proyek, tersangka S bekerja sama dengan tersangka RK selaku sekretaris swakelola.

Keduanya secara sengaja tidak melibatkan tim persiapan, tim pelaksana, maupun tim pengawas dalam pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka juga nekat menguasai rekening atas nama pihak lain dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana kegiatan dengan menggunakan nota-nota fiktif.

Penyimpangan serupa juga ditemukan pada proyek pengadaan sarana sanitasi warga.

Tersangka P sebagai pimpinan pokmas sekaligus ketua pelaksana pengadaan jamban dan septic tank untuk 92 warga penerima manfaat di Kelurahan Bergas Lor, diduga berkolusi dengan tersangka RK yang kali ini berperan sebagai bendahara.

Baca juga: Viral Pijat Plus Anggota DPRD Kota Semarang, Istri Resmi Lapor Badan Kehormatan

• Pelatih Taekwondo di Kabupaten Semarang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Murid 13 Tahun

Kedua tersangka justru membagikan bantuan yang tidak sesuai daftar penerima manfaat, menyalurkan bantuan tidak sesuai jumlah nominal yang ditetapkan pada anggaran, serta menggunakan rekening tidak resmi untuk menampung dana kegiatan dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

"Modusnya dengan membuat rekening seakan-akan itu dari rekening toko bangunan untuk nanti akhirnya dibuat SPJ fiktif," jelasnya. 

Dohar membeberkan, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602,75 juta. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Sampai hari ini belum ada pengembalian. Kami akan melakukan upaya aset tracing," ujarnya. 

Disebutkan Dohar, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 2023. Artinya, penyidikan sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Diakuinya, penyidikan memang terkendala Lurah yang sudah meninggal. 

"Hampir tiga tahun memang, terkendala karena Lurah sudah meninggal. Tetapi kami tetap mencari pelaku-pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.
 
Sebagai tindaklanjut dan guna kepentingan proses hukum, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari terhitung mulai 30 Juni 2026. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka S, P, dan RK kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Kejaksaan menerapkan dakwaan Primair berupa Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001—jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidiair, tim penyidik menyangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.