Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar sindikat pemerasan bermodus penagihan kendaraan (debt collector) alias 'mata elang' yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Mata Elang di Cengkareng karena Dianggap Meresahkan Masyarakat
Mengejutkannya, komplotan bandit jalanan ini dikomandoi oleh seorang oknum pensiunan polisi.
Mantan korps baju cokelat tersebut memimpin lima rekannya untuk menyandera, mengintimidasi, hingga memeras seorang warga di halaman satu kantor perusahaan pembiayaan (finance). Pelarian komplotan ini kandas setelah dikepung oleh Tim Resmob.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan keterlibatan pecatan atau purnawirawan Polri tersebut dalam lingkaran kriminalitas jalanan ini.
"Satu di antara pelaku dari total enam orang yang kami amankan memang berprofesi sebagai mantan anggota Polri. Yang bersangkutan sudah purna tugas (pensiun) sejak tiga tahun yang lalu," ungkap Kombes Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026).
Kombes Pol Indra menjelaskan, runtutan aksi premanisme ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Komplotan mata elang ini bergerak secara taktis mencari target secara acak menggunakan aplikasi berbayar khusus di ponsel mereka untuk melacak status kendaraan yang diduga menunggak kredit.
Saat memantau area parkir, aplikasi tersebut mendeteksi satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Para pelaku kemudian membuntuti mobil tersebut secara senyap hingga akhirnya melakukan penghadangan paksa di dekat Mall Central Plaza, Bandar Lampung.
"Para pelaku langsung merangsek mendatangi korban dan mengaku sebagai tim eksekutor resmi dari salah satu perusahaan finance. Mereka menuduh mobil korban menunggak pembiayaan."
"Padahal setelah kami cek secara legalitas, mereka sama sekali tidak memiliki surat kuasa resmi dari pihak finance maupun sertifikasi jaminan fidusia," tegas Dirreskrimum.
Aksi komplotan ini kian beringas. Satu di antara pelaku nekat menerobos masuk ke dalam kabin mobil korban, lalu mengintimidasi dan memaksa korban menyetir menuju kantor finance yang mereka tunjuk.
Sementara lima pelaku lainnya mengawal ketat dari belakang menggunakan mobil operasional komplotan.
Sesampainya di halaman kantor finance, komplotan ini sengaja memarkirkan mobil mereka secara melintang tepat di belakang bumper mobil korban.
Strategi ini sengaja dilakukan agar korban terkunci, terkepung, dan tidak bisa melarikan diri ke mana pun.
Di bawah tekanan psikologis yang berat, korban diperas. Di dalam mobil yang terkepung itu, para pelaku awalnya meminta uang damai bernilai fantastis sebesar Rp200 juta agar mobil tidak ditarik.
Guna mempercepat transaksi, nilai perasan itu terus diturunkan hingga batas akhir Rp30 juta.
Merasa jiwanya terancam dan mendeteksi adanya kejanggalan, korban diam-diam memanfaatkan kelenggahan para pelaku untuk menghubungi pihak kepolisian.
Laporan darurat tersebut direspons kilat oleh Tim Resmob Polda Lampung. Petugas langsung mengepung halaman kantor finance dan berhasil meringkus keenam pelaku tanpa perlawanan berarti sebelum uang perasan sempat berpindah tangan.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam serta isi riwayat aplikasi di ponsel para pelaku, polisi menduga kuat bahwa aksi pemerasan ini bukanlah yang pertama kali dilakoni oleh komplotan pimpinan pensiunan polisi tersebut.
"Kelompok ini terindikasi sudah sering beraksi di beberapa tempat lain di wilayah Lampung dengan korban yang berbeda-beda. Saat ini kami masih melakukan inventarisir berkas untuk menyimpulkan total jumlah TKP dan korban lainnya," tambah Kombes Pol Indra.
Atas tindakan premanisme dan penyanderaan bermodus penagihan utang tersebut, para pelaku kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)