Reaksi Keras Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Pasca-Putusan Vonis 10 Tahun Penjara
Choirul Arifin July 01, 2026 01:32 AM

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dan tim kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers pasca pembacaan putusan vonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Putusan ini menuai reaksi keras Nadiem dan tim penasihat hukumnya. Mereka menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki.

Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.

“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem Makarim.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.

Baca juga: Saat Palu Hakim Diketok, Air Mata Keluarga Mengalir: Momen Haru di Balik Vonis Nadiem Makarim

Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem.

Terdakwa Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. 

Baca juga: Pakar Hukum: Dissenting Opinion Hakim yang Minta Nadiem Dibebaskan Merupakan Hal Wajar di Peradilan

Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara.

Nadiem Makarim Ajukan Banding

Nadiem memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang menurutnya dikriminalisasi.

Langkah Hukum Lanjutan: Dugaan Obstruction of Justice dan Laporan ke Komisi Yudisial
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses peradilan ini. Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum, mengungkapkan bahwa keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.

“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Dodi.

Dia blang, dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya.

Menurutnya, Ssemua alat bukti itu ada. "Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir: Ini Kriminalisasi

Penasihat hukum lain Nadiem Makarim lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.

“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya," kata Ari Yusuf Amir.

"Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadim, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat." jelasnya.

SIDANG VONIS - Raut wajah Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Raut wajah Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menampik kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas bahwa apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi.

"Jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu," ungkap Ari.

"Karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.

Tanggapan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) membuka pintu jika ada pihak yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam perkara pidana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KY Desmihardi menyikapi niat kuasa hukum Nadiem Makarim yang akan melaporkan hakim Tipikor Jakarta Pusat.

KASUS NADIEM - Wakil Ketua KY Desmihardi saat diwawancarai di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026). KY membuka pintu jika ada pihak yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam perkara pidana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
SOROTI KASUS NADIEM MAKARIM - Wakil Ketua KY Desmihardi saat diwawancarai di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026). KY membuka pintu jika ada pihak yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam perkara pidana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Membuka pintu terhadap adanya, kalau ada memang laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa memutus suatu perkara," kata Desmihardi kepada wartawan, Rabu (30/06/2026). 

Setiap laporan yang diterima KY, lanjutnya, tentu akan diterima dan ditindaklanjuti. Terkait kasus Nadiem, KY terus memantau sedari awal hingga akhir.

Hingga saat ini, KY masih belum ada menerima laporan apapun terhadap hakim-hakim yang menangani perkara itu. 

"Kalau terkait Nadiem tentunya kami sesuai dengan kewenangan kami juga kami akan lakukan-kami lakukan pemantauan sejak awal itu ya. Cuma kalau terkait laporan belum ada ya," ucap Desmihardi.

Mahfud MD: Kasus Ini Terlalu Dipaksakan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut berduka atas vonis hukuman yang diterima oleh Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

"Saya tentu saja ikut sedih, taruhlah kalau itu dianggap sebuah malapetaka, turut berduka kepada Nadiem dan keluarganya," kata Mahfud, Selasa (20/6/2026), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.

"Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang, meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," tambahnya.

Mahfud pun mempertanyakan alasan yang mendasari upaya yang dinilainya seolah-olah menggiring Nadiem ke dalam kasus tersebut. Sebab, jika dilihat dari sisi politik, tidak jelas apa persoalan politik yang melatarbelakanginya. 

"Ini apa sih masalahnya gitu, seperti digiring agar Nadiem masuk, tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya? Kita juga ndak tahu. Logikanya ndak masuk kalau Nadiem itu dipaksakan."

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.