Mahfud MD Pertanyakan Alasan Nadiem Makarim Seolah Digiring ke Kasus, Sebut Tak Tampak Motif Politik
Tegar Melani July 01, 2026 08:42 AM

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan alasan yang dinilainya membuat Nadiem Makarim seolah digiring ke dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Menurut Mahfud, apabila perkara itu dilihat dari sisi politik, ia belum menemukan alasan yang dapat menjelaskan mengapa Nadiem seolah diarahkan masuk ke dalam kasus tersebut.

"Ini apa sih masalahnya gitu, seperti digiring agar Nadiem masuk, tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya? Kita juga ndak tahu. Logikanya ndak masuk kalau Nadiem itu dipaksakan," ujar Mahfud, Selasa (30/6/2026).

Mahfud mengatakan dirinya juga belum melihat adanya motif politik yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Ia menilai Nadiem tidak memiliki kelompok politik, musuh politik, maupun rekam jejak bisnis yang dapat dikaitkan dengan dugaan adanya kepentingan tertentu.

"Tapi kalau mau dikatakan itu rekayasa politik, rekayasa politik apa? Dia ndak punya musuh, ndak punya grup atau gerbang politik, ndak punya bisnis yang masuk catatan agak hitam, itu kan ndak ada," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengaku tetap bersedih atas putusan yang diterima Nadiem.

Ia mengungkapkan sejak awal memang telah memperkirakan akan ada vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, meski tidak menyangka hukumannya akan seberat itu.

"Saya tentu saja ikut sedih, taruhlah kalau itu dianggap sebuah malapetaka, turut berduka kepada Nadiem dan keluarganya," ujar Mahfud.

"Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang, meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," lanjutnya.

Mahfud berharap Nadiem beserta keluarganya tetap tabah menghadapi proses hukum yang masih berlangsung.

Menurutnya, masih terdapat upaya hukum berupa banding yang dapat ditempuh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.