Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Diduga Check In di Hotel dengan Wanita Lain, Bentak Resepsionis
Listusista Anggeng Rasmi July 01, 2026 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Satu per satu dugaan kejahatan yang menyeret nama Taufik Hidayat terus bermunculan dan membuat publik semakin terkejut.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, hingga korban mengalami cacat permanen usai disekap selama tiga tahun, kini muncul dugaan tindak pidana lain yang turut menyeret namanya.

Informasi terbaru menyebut, Taufik Hidayat juga diduga menipu seorang perempuan hingga korban mengalami kerugian.

Terancam dijerat pasal berlapis

Sebelumnya diwartakan, kepolisian bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat. 

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik terancam dijerat pasal berlapis karena membuat korban mengalami cacat permanen. 

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Irjen Rudi Setiawan.

BORGOL KABEL TIS - Taufik Hidayat, penyiksa dan penyekap perempuan Rancaekek saat diamankan polisi di Majalaya, Selasa 23 Juni 2026 malam. Tangannya diborgol menggunakan kabel tis.
BORGOL KABEL TIS - Taufik Hidayat, penyiksa dan penyekap perempuan Rancaekek saat diamankan polisi di Majalaya, Selasa 23 Juni 2026 malam. Tangannya diborgol menggunakan kabel tis. (Dok./Tribun Jabar)

Baca juga: Penyekapan di Bandung, KSP Dudung & Rieke Diah Pitaloka Kompak Tolak Restorative Justice bagi Taufik

Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik. 

Beberapa pasal itu akan diterapkan kepada Taufik secara kumulatif atau digabungkan. 

Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar bakal dijerat kepada Taufik:

1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. 

2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," kata Irjen Rudi Setiawan.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ khairunnisa)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.