Tak Cuma Sekap YTR, Taufik Hidayat Diduga Check In dengan Wanita: Kabur Bawa HP dan Tak Bayar Hotel
Eri Ariyanto July 01, 2026 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyekapan yang menyeret nama Taufik Hidayat terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru yang semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya diduga menyekap seorang perempuan berinisial YTR, kini muncul tudingan lain yang menambah daftar persoalan yang dihadapi Taufik.

Taufik Hidayat disebut sempat check in di sebuah hotel bersama seorang wanita sebelum akhirnya diduga meninggalkan lokasi secara diam-diam.

Tak hanya itu, Taufik juga disebut membawa kabur telepon genggam milik wanita tersebut tanpa izin.

Selain dugaan membawa HP korban, Taufik juga disebut tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kamar hotel yang digunakannya.

Rangkaian tuduhan tersebut kini ikut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah proses hukum kasus dugaan penyekapan yang masih berlangsung.

Berbagai kesaksian dan informasi baru pun bermunculan, memperluas sorotan terhadap aktivitas Taufik sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.

Lantas, bagaimana kronologi dugaan check in bersama wanita, kabur membawa HP korban, hingga disebut meninggalkan tagihan hotel yang kini ramai diperbincangkan?

Baca juga: Penyekapan di Bandung, KSP Dudung & Rieke Diah Pitaloka Kompak Tolak Restorative Justice bagi Taufik

Seperti diketahui, satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kian terbongkar.

Setelah diketahui keji menganiaya sang kekasih, Yuvita Tri Rezeki lalu menyekapnya selama tiga tahun hingga korban cacat permanen, Taufik ternyata melakukan kejahatan lainnya.

Kabarnya, Taufik Hidayat juga menipu seorang wanita hingga mengalami kerugian. 

Hal itu terungkap setelah beredar rekaman CCTV di salah satu hotel di kawasan Jatinangor, Jawa Barat.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria diduga Taufik Hidayat sedang melakukan check in pada 4 Maret 2026.

Sambil masih mengenakan helm dan jaket, pria diduga Taufik itu menuju ke meja resepsionis lalu mengeluarkan dompet.

Lalu tak berselang lama, ada seorang wanita yang mengikuti Taufik dari belakang.

Wanita tersebut terlihat mengenakan hoodie warna merah dan celana jeans.

Ia juga membawa tas selempang putih dan tampak rambutnya dicat pirang.

KASUS PENYEKAPAN - Sosok Dadang Ahyar Ismail jadi sorotan, mantan atasan Taufik Hidayat ungkap permintaan tersangka sebelum ditangkap.
KASUS PENYEKAPAN - Sosok Dadang Ahyar Ismail jadi sorotan, mantan atasan Taufik Hidayat ungkap permintaan tersangka sebelum ditangkap. (Instagram)

Dalam rekaman setelahnya tampak pria diduga Taufik sedang mengajak resepsionis berbicara dengan nada bicara meninggi.

Selanjutnya pria diduga Taufik itu meninggalkan hotel sendirian tanpa wanita yang tadi mengikutinya.

Dari unggahan di akun Instagram bandungterkini, kabarnya Taufik kabur dari hotel tersebut tanpa sepengetahuan sang wanita.

Setelah melakukan tindakan tak senonoh, Taufik pergi meninggalkan sang wanita tapi dengan cara jahat.

Yakni Taufik membawa ponsel sang wanita dan tidak membayar biaya hotel.

Hingga kini belum ada klarifikasi dari kepolisian terkait dengan kebenaran kabar Taufik Hidayat check in di hotel sebelum ditangkap.

Terancam dijerat pasal berlapis

Sebelumnya diwartakan, kepolisian bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat. 

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik terancam dijerat pasal berlapis karena membuat korban mengalami cacat permanen. 

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Irjen Rudi Setiawan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik. 

Beberapa pasal itu akan diterapkan kepada Taufik secara kumulatif atau digabungkan. 

Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar bakal dijerat kepada Taufik:

1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. 

2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," kata Irjen Rudi Setiawan.


(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.