Proyek Jalan Rp6,3 Miliar di Mamasa Cair 60 Persen, Polisi Dalami Dugaan Korupsi
Abd Rahman July 01, 2026 09:47 AM

 


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Polisi tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Poros Uhailanu–Ralleana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. 

Proyek yang dikerjakan sejak 2023 itu memiliki total anggaran sekitar Rp 6,3 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menyebut hasil audit investigasi Inspektorat Mamasa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Scorpio Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026, Asmara, Karier, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: MoU Juli Pemprov Sulbar Segera Dapat Pinjaman Rp200 Miliar dari SMI, Khusus Rp170 Miliar untuk Jalan

"Laporan hasil investigasi dari Inspektorat Mamasa itu Rp 1,4 miliar (kerugian negara)," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gio Pratama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa.

Jalan yang menghubungkan Desa Uhailanu dan Ralleana di Kecamatan Aralle itu belakangan diketahui mangkrak. Padahal, proyek tersebut sempat diperpanjang melalui adendum pada 2024 hingga 2025.

Abd Azis menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah proyek tersebut diputus kontraknya pada April 2026. Hingga kini, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen, termasuk hasil audit investigasi yang diterima pada Juni 2026.

"Saat ini masih lidik (proses penyelidikan)," ujarnya.

Menurut Azis, dana proyek belum dicairkan seluruhnya. 

Baru sekitar 60 persen anggaran yang dibayarkan kepada pelaksana pekerjaan. 

Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.

"Di situlah Inspektorat lakukan penilaian terhadap pengerjaan jalan dan hasilnya ditemukan ketidaksesuaian dengan anggaran yang telah cair," jelasnya.

Meski telah ditemukan dugaan kerugian negara, Inspektorat masih memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pada Agustus 2026 kerugian negara tidak dikembalikan, penyidik akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

"Masih dikasih kesempatan dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara," kata Azis.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.