Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Pembunuhan Ustadzah Hasanah di Banjarbaru Dilimpahkan ke Kejaksaaan
Hari Widodo July 01, 2026 09:50 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pembunuhan Ustadzah Hasanah yang dilakukan dua orang begal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memasuki babak baru.

Berkas perkara kedua tersangka, Solihin dan Firman yang disusun oleh penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan Tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya yaitu penuntutan pada Selasa (30/6/2026).

Kedua tersangka, beserta berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaaan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin, Pelaku Sempat Cuci Celana Berlumur Darah

Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono, mengatakan proses penyidikan hingga dinyatakan P21 berjalan cukup panjang. 

Ia menyebut bahwa berkas perkara sempat memasuki Tahap 1 pada tanggal 20 Mei 2026, namun karena dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

"Ada kelengkapan permintaan dari Jaksa untuk kita lakukan rekonstruksi. Padahal kita sudah lakukan rekonstruksi awal dan pra-rekonstruksi. Kemudian jaksa meminta kita lakukan P19-nya, dan Alhamdulillah itu juga sudah kita lengkapi," kata Kapolsek.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Lok Tunggul Banjar Terungkap, Seorang Kakek Tetangga Korban

Sebelumnya, oleh penyidik, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 KUHP baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tidak lama setelah penemuan mayat, kedua pelaku yang merupakan petani di sekitar TKP berhasil ditangkap oleh Tim Polresta Banjarbaru.

Belakangan, motif kedua tersangka menghabisi korban karena ingin menguasai barang-barang atau harta korban. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.